BLT Subsidi Upah/Gaji, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima Melalui Situs Kemnaker

7 November 2020, 07:49 WIB
Ini syarat dan cara cek penerima BLT subsidi upah/gaji / Mohamad Trilaksono/Pixabay/Pixabay/ Mohamad Trilaksono/

JURNALPALOPO - Diperkirakan, BLT subsidi upah/gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair minggu ini sebesar Rp1,2 juta.

Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, tidak semua karyawan bergaji dibawah Rp5 juta menerima BLT subsidi upah/gaji, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi bagi karyawan untuk menerima bantuan ini. 

Karyawan bisa cek dapat atau tidak bantuan ini di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Penegasan Jadwal pencairan BLT gelombang 2 dilakukan Budi Gunadi Sadikin selaku Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020 lalu,

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi Sadikin.

BLT Rp1,2 juta ini cair setelah proses transfer di termin I selesai dan dievaluasi. Seperti halnya di termin pertama, bantuan ini akan disalurkan ke karyawan secara bertahap.

Sebanyak 152 ribu karyawan tidak dapat bantuan ini karena rekening bermasalah pada termin pertama.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan UMKM? Begini Cara Daftar dan Cek Penerima BPUM via Online

Bahkan hingga hari ini, 7 November 2020, masih banyak karyawan bergaji di bawah Rp5 juta belum dapat bantuan ini.

Sebagai informasi, selain bergaji di bawah Rp5 juta, karyawan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenushi syarat lain, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
5. Pekerja/buruh penerima upah,
6. Memiliki rekening bank yang aktif,
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bagi Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Distribusi Vaksin Covid-19, Anggota DPR RI: Tenaga Medis dan Masyarakat Zona Merah jadi Prioritas

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/ tau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
3. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Adapun cara cek penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut: 

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

Baca Juga: Lakukan 8 Cara Ini Saat Wawancara Agar Berjalan Mulus, Salah Satunya Jabat Tangan dengan Tegas

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website

Baca Juga: Hasil Tes Negatif, Valentino Rossi akan Ambil Bagian di MotoGP Eropa

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler