Mau Dapat Bantuan UMKM? Begini Cara Daftar dan Cek Penerima BPUM via Online

7 November 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM UMKM /Antara/

JURNALPALOPO - Pada gelombang pertama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), sebanyak 9 juta UMKM telah menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per UMKM.

Di gelombang kedua ini, kuota masih sekitar tiga juta UMKM yang akan mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta per UMKM. 

Rencananya, BPUM dibuka hingga akhir November 2020. Namun pendaftaran akan ditutup ketika kuota yang ditetapkan telah terpenuhi.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Untuk mendaftar jadi calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro, begini caranya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan UMKM, bisa di cek melalui laman depkop.go.id.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peneriman BPUM ini antara lain:

1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Distribusi Vaksin Covid-19, Anggota DPR RI: Tenaga Medis dan Masyarakat Zona Merah jadi Prioritas

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari kantor lurah atau desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Baca Juga: Lakukan 8 Cara Ini Saat Wawancara Agar Berjalan Mulus, Salah Satunya Jabat Tangan dengan Tegas

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur agar proses pencairan bisa segera dilakukan.

Baca Juga: Klaim Penipuan Suara tak Berdasar Donald Trump Membuka Celah Perpecahan di Jajaran Partai Republik

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum atau klik disini.

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler