Beredar Kabar MUI Usul Fatwa Masa Jabatan Presiden di Perpanjang, Irma Chaniago: Sah-sah Saja

21 Oktober 2020, 07:47 WIB
Politisi partai nasdem, irma suryani chaniago /fraksinasdem.org

JURNALPALOPO - Kabar mengenai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fatwa perpanjangan masa jabatan presiden di tanggapi politisi Nasdem, Irma Suryani Chaniago.

Politisi Nasdem ini mengatakan sah-sah saja jika masa jabatan presiden diperpanjang.

Sebagai informasi, MUI dikabarkan memberi usulan fatwa tentang perpanjangan masa jabatan presiden tujuh hingga delapan tahun untuk satu periode dan tidak bisa dipilih kembali di periode selanjutnya.

Baca Juga: 5 Manfaat Daun Bidara untuk Kesehatan yang Perlu Kamu Tau, Bisa Mengobati Tumor sampai Kanker

Rencananya usulan tersebut nantinya akan dibawa dan dibahas bersama di dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang akan dilaksanakan pada 25 sampai 28 November 2020, di Jakarta.

Irma mengungkapkan bahwa hal ini sudah sesuai dengan tugas MUI yang membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal menyangkut dengan kemaslahatan muslim seperti mengeluarkan fatwa terhadap kehalalan sebuah produk atau makanan, menentukan kebenaran sebuah aliran dalam agama islam, dan hal lain yang terkait dengan hubungan muslim dengan lingkungannya.

"Jika kita baca tugas dan fungsi MUI, fatwa yang dikeluarkan harusnya disesuaikan dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang tercantum di atas. Namun sebagai usulan, saya kira sah-sah saja karena negara ini bukan dibentuk atas dasar fatwa"

"Akan tetapi atas dasar kesepakatan bersama yang diatur melalui undang-undang, dan undang-undang dibuat oleh DPR juga pemerintah," kata Irma, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Eksistensi Xiaomi semakin Kuat setelah Membuka 2.000 Mi Partner di Berbagai Daerah di Indonesia

Irma juga mengungkapkan bahwa jika usulan tersebut diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Artinya harus merevisi UU UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu dan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Dan jika pun disetujui tentu tidak bisa berlaku surut," katanya dikutip dari Pikiran Rakyat Depok berjudulMUI Dikabarkan Usul Fatwa Masa Jabatan Presiden Jadi 7-8 Tahun, Politikus NasDem: Saya Kira Sah Saja.

Meski begitu, Irma juga mengungkapkan, jika melihat soal manfaat dan tidaknya, satu periode tujuh sampai delapan tahun juga ada kebaikan dan kekurangannya tersendiri.

Baca Juga: 17 Tahun Berkarir di Belantika Musik Indonesia, Astrid Rilis Lagu Baik-Baik Ini Maknanya

Salah satunya misal karena tak akan menjabat lagi, akhirnya tidak punya tanggung jawab moral, yang penting modal kembali dan sudah kaya raya.

"Jika dua periode malah ada manfaatnya, karena biasanya periode pertama malah kerja baik karena berharap pada periode kedua bisa terpilih kembali," ujar Irma.

Kemudian, perihal masa kerja Presiden Jokowi, tentunya tidak dapat diganggu gugat karena peraturan tidak berlaku mundur.

Selain itu, usulan MUI juga belum tentu disetujui oleh masyarakat untuk bisa diundangkan pada periode 2024-2028.

Baca Juga: Mitsubishi Rilis 2 Mobil Edisi Terbatas, Begini Tampangnya

"Menurut saya, Pak Jokowi bekerja dengan baik di periode pertama dan juga periode kedua ini"

"Jika bukan karena ingin adanya perubahan yang lebih baik untuk bangsa dan negara, tentu beliau tidak akan mempertaruhkan imagenya untuk tidak populer dengan mengesahkan UU Omnibus Law," kata Irma.***

(PR Depok/Wulandari Noor)

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler