Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi, PWI Desak Kapolri Usut Tuntas para Pelaku

10 Oktober 2020, 10:09 WIB
demo mahasiswa di Surabaya menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/Zabur Karuru/

JURNALPALOPO - Tindak kekerasan yang dialami para jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat.

Padahal, wartawan dalam menjalankan tugas dan peran profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tindakan represif yang dilakukan Oknum kepolisian saat melakukan pengawalan aksi unjuk rasa, sangat disayangkan PWI.

Baca Juga: Memiliki Banyak Ide, Ini 6 Zodiak yang Terlahir Tenar

Baca Juga: Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Warga Nuha dibekuk Polres Luwu Timur

Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari menuturkan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri.

Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

"Pers bekerja dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers," jelasnya dalam siaran pers, Jumat 9 Oktober 2020.

Pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Baca Juga: Foto Kondisi Terkini Kantor DPRD Palopo Pasca Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Baca Juga: 9 Lokasi ini Diperkirakan akan Terjadi Gelombang Tinggi, BMKG: Nelayan Perhatikan Resiko Keselamatan

"Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,"papar Atal S. Depari.  

Atal S. Depari mengatakan, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum.

Maka tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan, termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi anti UU Cipta Kerja, merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.

"Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ini merupakan pelanggaran sangat serius,"tegasnya.

Baca Juga: Setiap Pasangan Pernah Mengalami, Berikut Ini 3 tanda hubungan Sedang Empty Love

Baca Juga: 9 Lokasi ini Diperkirakan akan Terjadi Gelombang Tinggi, BMKG: Nelayan Perhatikan Resiko Keselamatan

Lanjut Atal S. Depari, PWI Pusat meminta Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan dengan melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.

"Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,"ucapnya.

Sementara itu, Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja bukan hanya terjadi di Jakarta.

Berdasarkan laporan dari PWI-PWI di daerah hal yang sama juga terjadi di Medan, Lampung, Bandung, dan beberapa provinsi lain.

Baca Juga: Namanya Dicatut saat Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Anya Geraldine

Baca Juga: Update Covid-19 Luwu Utara, 5 Kasus Baru dan 13 Meninggal Dunia

"Kami mengimbau pimpinan Polri memberikan pembinaan, pelatihan, dan pendidikan kepada polisi yang bertugas di lapangan bagaimana seharusnya menghadapi pers.

"Sehingga mereka paham bagaimana menghadapi pers di lapangan dan tidak main hakim sendiri yang merusak sendi-sendi demokrasi,"tutup Mirza Sulhadi.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler