Akan Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, DPR Tiba-tiba Minta Pemerintah Gandeng Buruh

9 Oktober 2020, 18:51 WIB
Puan Maharani /

JURNALPALOPO - Usai melihat banyaknya aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan diberbagai daerah, Ketua DPR RI Puan Maharani pun akhirnya angkat bicara.

Puan Maharani menyatakan DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Tak hanya itu Puan juga mendadak meminta pemerintah menggandeng masyarakat terutama kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja, sehingga ini nampak sebagai aksi DPR RI mulai panik menanggapi gelombang demonstran.

Baca Juga: Selain Memakai Skincare, Ini Tips Mencerahkan Wajah Ala Islam

Baca Juga: Sinopsis The Twilight Saga: Breaking Dawn-Part 2 akan Tayang di TRANS TV Malam ini

Menurut Puan hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran Rakyat Cirebon berjudul DPR Panik sampai Niat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Mendadak Minta Pemerintah Gandeng Buruh.

Baca Juga: One Plus 8T akan Rilis Dalam Waktu Dekat, Ini Bocorannya

Baca Juga: Kronologi Intimidasi hingga Penyensoran oleh Aparat Keamanan di Surabaya yang Dialami Jurnalis

Menurut dia, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.

Baca Juga: Ini Sosok Mahasisiwi yang Viral di Medsos saat Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

Baca Juga: Usai Insiden Mikrofon Mati, Instagram Ketua DPR RI Dibanjiri Lebih 200 Ribu Komentar

Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Menurut dia, apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.***

(Pikiran Rakyat/Ferdinandi Pratama Putra)

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler