Tetapkan Batas Tertinggi Biaya Swab Mandiri, Prof Kadir : Berlaku Setelah Surat Edaran Keluar

4 Oktober 2020, 18:01 WIB
Harga Tes Swab Ditetapkan Maksimal Rp900 Ribu /Pikiran Rakyat - Ade Bayu Indra/

JURNALPALOPO - Dalam rangka mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara pemerintah dalam hal ini Kementrian kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya Swab mandiri.

Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Seperti yang disampaikan oleh Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. H. Abdul Kadir menegaskan bahwa penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Penasaran dengan Pembuatan Film? Ini 3 Alur Utama yang Wajib diketahui Kru dalam Pembuatan Film

Baca Juga: Terkenal dengan Wajah Aktornya, Jin BTS terus Ditantang Fans untuk Main Drama

Baca Juga: Begini Tanda-tanda Daya Tahan Tubuhmu sedang Melemah, Salah Satunya Berat Badan Bertambah

''Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri,'' tegas Prof Kadir.

Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp900.000.

Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.

''Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan,'' tambah Prof Kadir.

Baca Juga: Terletak di Tana Toraja, Patung Yesus Buntu Burake Kalahkan Rio De Jeneiro

Baca Juga: Lewat Singlenya 'Panggung Gemilang' Rara LIDA Kenalkan Genre Korean Dangdut

Baca Juga: Tidak hanya untuk Diminum, Ini Manfaat lain Bubuk Kopi untuk Kesehatan Kulit Wajah

Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM, bahan habis Pakai termasuk di dalamnya APD level 3, reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

Hal yang sama dikatakan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyatakan bahwa penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya

''Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri,'' jelas Iwan

Kementerian Kesehatan juga meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Ladies harus Tau! Pria yang Baik Tidak akan Melakukan Hal Berikut

Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Palopo Cabuli 2 Anak Kandungnya yang masih di Bawah Umur

Baca Juga: 'Lovesick Girls' BLACKPINK Duduki Peringkat 3 Video Klip K_Pop Penayangan Terbanyak Dalam 24 Jam

''Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR,'' terang Prof Kadir.

Sebagai tindak lanjut, saat ini sedang berproses penyusunan Surat Edaran yanh dimaksud.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler