Dijadwalkan Cair Agustus 2020, Simak Fakta - Fakta Gaji ke- 13 yang Bakal Cair

6 Agustus 2020, 17:20 WIB
Gaji ke- 13 ASN dijadwalkan cair Agustus 2020. /Doknet. /

JURNALPALOPO.COM- Kabar gembira datang dari Kementerian Keungan (Kemenkue), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, gaji ke-13 untuk mereka akan dicairkan pada bulan Agustus 2020.

Sebelumnya gaji ke- 13 ini direncanakan akan cair pada pertengahan bulan Agustus. Namun sepertinya jadwal tersebut bisa saja lebih cepat dari penentuan sebelumnya.

Dikutip dari Warta Ekonomi yang disadur dari Okezone, terdapat beberapa fakta-fakta soal gaji ke- 13 yang perlu anda simak:

Baca Juga: Cara Mengatasi Ambeien secara Alami, Salah Satunya dengan Es Batu

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Warta Ekonomi dengan judul “7 Fakta Gaji ke- 13 PNS yang Bakal Cair Lebih Cepat”.

1. Dipastikan Cair di Bulan Agustus

Menteri Keungan Sri Mulyani memastikan gaji ke- 13 ini akan dilaksanakan tahun ini, pada bulan Agustus 2020.

2. Pencairan Gaji ke- 13 Dipercepat

Hal ini berdasarkan penuturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian, Andi Hadiyanto, bahwa proses pencairan akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus

3. Masuk dalam APBN 2020

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke- 13 ASN tersebut sudah masuk kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong perekonomian Indonesia.

4. Tidak Semua PNS Terima Gaji ke- 13

Gaji ke- 13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020. Menteri Keuangan mengatakan ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke- 13.

Baca Juga: Menko PMK Sebut Penyebab Keluarga Miskin Baru Akibat Pernikahan Sesama Miskin, Ini Tanggapan DPR RI

5. Pencairan Tidak Full

Jumlah yang diterima tidak full, sama halnya dengan THR kemarin. Komponen gaji ke- 13 antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan, tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja.

6. Tanggal Belum Ditetapkan

Tanggal tempat pencairan belum diberitahukan kembali. Direktur Jenderal Anggaran Askolani memberitahukan agar PNS sabar menunggu pada bulan Agustus ini.

Hal ini dikarenakan pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019. Mengenai perubahan ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun dan Tunjangan.

7. Besar Anggaran Gaji ke- 13

Anggaraan yang dicairkan untuk gaji ke-13 PNS adlah Rp.28,5 triliun sesuai dengan APBN 2020. Sry Mulyani mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp. 28,5 trilliun itu tersebar kebeberapa pos, seperti untuk ASN pusat sebesar Rp.14,6 triiliun.

Baca Juga: Viral! Semprotan Pelicin Pakaian bisa Bunuh Virus Corona

"Ini untuk gaji tunjangan yang melekat pada gaji pusat sebesar Rp. 6,73 trilliun. Sedangkan pensiunan gaji ke- 13 sebesar Rp. 7,86 trilliun,"kata Sri Mulyani dalam video virtual.***

Editor: Naswandi

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler