Aturan Ganjil Genap Akan Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta, Ini 25 Jalan yang Terdampak

2 Agustus 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap: Mulai Senin 3 Agustus 2020 hingga Rabu 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya akan kembali gelar sistem ganjil genap di DKI Jakarta. /ANTARA

JURNALPALOPO.COM- Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Hal ini ditetapkan Dinas Perhubungan, menyusul mulai padatnya kendaraan yang melintas.

Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, volume kendaraan hampir sama dengan sebelum diterapkan.

Seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, situasi ini membuat Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan kembali menerapkan aturan ganjil genap.

Baca Juga: Berkah Idul Adha, IPSS Bagikan Daging Kurban kepada Korban Banjir Bandang

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia: India Sumbang Kasus Positif Terbanyak Dalam 24 Jam

"Pekan depan kami akan merupakan aturan ganjil genap, di DKI Jakarta," terang Anis.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di laman Pikiran-Rakyat.com, dengan judul "Peraturan Ganjil Genap Kembali Berlaku, Berikut 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang masuk Aturan".

Diketahui, setidaknya terdapat sekitar 25 ruas jalan yang akan menjadi target penerapan aturan ini.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap pada, Senin 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Sedih dan Berat Melepaskan Aurel Menikah, Anang Hermansyah: Surganya disitu

Baca Juga: Banjir kembali Rendam Kec. Tana Lili, Luwu Utara, Ketinggian Mencapai 80 Cm

1. Jalan Medan Merdeka barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S. Parman, mulai Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: 6 Dampak Memakan Daging Sapi Berlebihan, Simak!

Baca Juga: Inter Milan Menang 2-0 atas Atalanta, Anak Asuh Antonio Conte Amankan Posisi dua Klasemen

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT. Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

Baca Juga: Hasil Liga Italia: As Roma Nodai Pesta Juara Juventus, Tuan Rumah Tumbang 3-1

Baca Juga: Tawuran Antar Kelompok Pemuda kembali Pecah di Kota Palopo

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai Jalan Simpang Bekas Timur, sampai dengan Jalan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Sisingamangaraja

Baca Juga: Bungkam Chelsea 2-1, Arsenal Koleksi 14 Gelar FA Cup, Aubameyang Cetak Dua Gol

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Air kembali Menggenangi Masamba, Luwu Utara, Setinggi Lutut

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Hayam Wuruk

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang

Baca Juga: Taufik Basari Minta Semua Pihak yang Membantu Djoko Tjandra Diproses Hukum

Baca Juga: Bantu Warga, PRI Lakukan Pendampingan Pengungsi Terpadu serta bagikan Alat Masak

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

Baca Juga: Peduli Banjir Luwu Utara, IKAMI Sulsel Cab. Jakarta Akan Gelar Konser Amal Virtual For Masamba

Baca Juga: IMPERA Serahkan Donasi kepada HIPPMAS Tellulimpoe untuk Disalurkan bagi Korban Banjir Masamba

21. Jalan Pramuka 

22. Jalan Salemba Raya sisi barat, sisi timur, mulai Simpang Jalan Paseban Raya, sampai dengan Jalan Diponegoro.

23. Jalan Kramat Jaya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.***

(Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira) 

Editor: Naswandi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler