Kemenag Terapkan Protokol Kesehatan dalam Proses Pernikahan Demi Cegah Covid-19

30 Juni 2020, 22:02 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. /Kemenag.go.id /

JURNALPALOPO.com - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki, meminta agar protokol kesehatan dalam acara pernikahan di masa pandemi dipatuhi.

Hal itu telah diterbitkan oleh Kementerian Agama yang menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penyelenggaraan pernikahan di masa pandemi.

Dikutip JURNALPALOPO.com dari laman Kemenag.go.id, menurut Muharam, kedisiplinan menarapkan protokol kesehatan dalam proses pernikahan saat ini penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dalam Membuka New Normal, Jokowi Tekankan Harus Sesuai Data Keilmuan

"Masyarakat harus sadar bahwa sekarang ini kondisi kita belum normal. Meski ada pelonggaran, virus Corona belum benar-benar hilang. Oleh karenanya protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan," ujar Muharram di Depok, Jawa Barat,

Muharam menggarisbawahi pentingnya kesadaran semua pihak dalam mematuhi edaran yang diterbitkan Kemenag.

"Ketegasan petugas KUA dan kedisiplinan masyarakat dengan protokol kesehatan, akan meminimalisir potensi terjadinya cluster penyebaran Covid-19 saat pernikahan"jelasnya.

Muharam menjelaskan, selama masa pandemi, pihaknya sudah empat kali mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan dalam pelayanan pernikahan.

Baca Juga: Tren Bersepeda Meningkat, Kemenhub Bantah Pengenaan Pajak Bagi Sepeda

Protokol tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat edaran Dirjen Bimas Islam yang terbit mulai dari pertengahan Maret hingga Juni, setelah masuknya masa Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal.

Semua edaran tersebut, kata Muharram, pada intinya mengatur pihak KUA dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan memakai sarung tangan pada saat ijab kabul, serta membatasi jumlah orang yang hadir pada prosesi akad nikah.

Mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini menambahkan, dalam beleid tersebut juga diatur bahwa petugas KUA dapat menolak mencatatkan pernikahan apabila protokol kesehatan tidak dijalankan.

Pencatatan bisa digelar setelah dipenuhinya protokol kesehatan. Petugas KUA juga bisa berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk memastikan protokol tidak dilanggar.

Baca Juga: Puan Maharani Menyerukan Semangat Gotong Royong di AIPA-ASEAN Leader

Sejak Maret hingga Mei, ada ribuan peristiwa pernikahan yang dicatat di KUA. Sampai saat ini, kata Muharram, tidak ada laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan.

"Makanya kami kaget tiba-tiba di Semarang ada berita tersebut," tutup peraih gelar Ph.D dari Banares University, Uttar Pradesh, India ini. ***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler