Komnas HAM Ingatkan Penyidik, Terungkap Alasan PC tidak Ditahan, Inikah Taktif FS Lepas dari Jerat Hukum?

6 September 2022, 06:00 WIB
Heboh Pernyataan Ketua Komnas HAM, Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan: Sebagai Bos Mafia Dia Tahu Cara Keluar /Tangkapan layar Twitter @camilajenie

JURNAL PALOPO - Komnas HAM Ingatkan Penyidik, Terungkap Alasan PC tidak Ditahan, Inikah Taktif FS Lepas dari Jerat Hukum?

Ferdy Sambo menjadi orang yang ditakuti setelah ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mengungkap fakta baru.

Pasalnya, Taufan Damanik mengingatkan kepada penyidik kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J) untuk hati-hati dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ternyata Wudhu Sebelum Tidur Punya Lima Manfaat Luar Biasa, Nomor 5 Idaman Tiap Umat Islam

Dalam sebuah video yang beredar di internet, Taufan Damanik memberitahu seluruh pihak untuk tidak menganggap remeh Ferdy Sambo.

Meski sang dalang kasus penembakan Brigadir J ini telah mengenakan baju tahanan, tetapi ia tetaplah bukan orang sembarangan.

"Orang sekarang ini udah yakin banget tuh bahwa Sambo ini akan... Saya selalu mengatakan, hati-hati. Sambo ini bukan orang sembarangan. Puluhan tahun jadi reserse," katanya Taufan dikutip dari video yang beredar di media sosial.

Kewaspadaan Komnas HAM ini ditambah dengan status yang disematkan Taufan Damanik bahwa Ferdy Sambo adalah bos mafia.

Baca Juga: CEK FAKTA! Meluki Tubuh dengan Tatto Batalkan Wudhu, Begini Pencerahan Buya Yahya

Dia tentu memiliki seribu cara untuk mencari jalan keluar, sehingga berpotensi terbebas dari jeratan hukum.

"Tahu dia caranya mencari jalan keluar, sebagai bos mafia dia tahu," sambungnya.

Hal ini diketahui Taufan saat memeriksa mantan Kadiv Propam Polri tersebut karena adanya dugaan pelanggaran HAM.

Taufan menjelaskan, meski telah berstatus tersangka bahkan ditahan, Ferdy Sambo justru terlihat tenang saat pemeriksaan.

Baca Juga: Bikin Salfok! Ternyata Ada sedekah yang Bikin pahala Terhapus, Ustadz Abdul Somad Bongkar Semuanya

Namun ada kala dia menangis dan bahkan ada kalanya ia masih sempat melemparkan senyuman.

“Waktu saya tanyain segala macam ada saat dia nangis, ada saat dia senyum seperti kira-kira bahasa isyaratnya 'Lu ga tau siapa gua kali ya'. Senyum dia," kata Taufan.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kejanggalan yang dimaksud adalah temuan Komnas HAM yang mengungkap adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawati.

Baca Juga: Pekan ke 8 Liga 1: Persija Jakarta vs Bhayangkara Paling Diminati, Persik Kediri dan PSM Makassar Cuma Segini

Sebelumnya, pihak Kepolisian telah mencabut laporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

“Yang pasti itu versi ceritanya Ibu Putri yang belum mendapatkan pembuktian, bahkan sudah dihentikan. Jadi, agak aneh nih menurut saya, ini yang harusnya kita pertanyakan,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, reka adegan pada saat rekonstruksi kejadian di Magelang beberapa waktu lalu tidak memperlihatkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

“Kalau Ibu Putri ngomong bahwa dia dilecehkan, oke-oke lah ya. Tapi kan pegangan kita itu adalah rekonstruksi. Publik taunya rekonstruksi, yang di lihat di depan mata,” katanya.

Baca Juga: Mas Al Dipecat Arema FC, Mantan Asisten Milan Petrovic Jadi Nahkoda Baru Singo Edan

Sugeng mengatakan bahwa apabila dugaan pelecehan ini diperkuat maka akan menjadi penguatan alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J atau justifikasi sosial.

Sugeng juga menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi justru akan mempermudah Ferdy Sambo menjalankan skema dugaan pelecehan seksual.

Sebab upaya tersebut sangat sistematis sehingga Putri bebas melemparkan isu pelecehan seksual.

"Upaya melepaskan FS (Ferdy Sambo) dari jerat hukum pembunuhan berencana salah satunya dengan tidak ditahannya PC (Putri Candrawathi)," ujar Teguh, Minggu (3/9/2022).

Baca Juga: Umbar Janji Lewat Chat Apakah Harus Ditepati, Ustadz Abdul Somad: Sifat Orang Munafik Ada Tiga

Teguh menjelaskan pihaknya mendesak polisi agar segera menahan Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia curiga jika tidak ditahan, Putri Candrawathi bakal membuat narasi dugaan pelecehan seksual Brigadir J.

Padahal, Teguh mengatakan dugaan pelecehan seksual tersebut tidak benar karena penyidikannya telah dihentikan atau SP3.

"Putri akan bebas membangun narasi tersebut. Narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal," jelasnya.

Baca Juga: Tak Bisa Khusyuk dalam Shalat, Coba Terapkan Lima Tips dari Ustadz Abdul Somad, Ada yang Sering Dilanggar

Selain itu, Teguh mengatakan Putri Candrawathi kini mendapat dukungan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait narasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan sangat bahaya jika kebohongan terus didukung.

Teguh mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu segera dilakukan mengingat pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan pasal yang disangkakan, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler