Terkesan Tebang Pilih dalam Kasus Ferdy Sambo, Refly Harun Heran dengan Putusan Polri Soal Putri Chandrawati

2 September 2022, 16:00 WIB
Kasus Tewasnya Brigadir J masih terus panas. Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati beda perlakuan, hingga munculkan perbandingan kasus lama. /Pikiran Rakyat/

JURNAL PALOPO- Terkesan Tebang Pilih dalam Kasus Ferdy Sambo, Refly Harun Heran dengan Putusan Polri Soal Putri Chandrawati. 

Refly Harun angkat suara, terkati kasus yang belit Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati tentang pembunuhan Brigadir J. 

Istri Ferdy Sambo seolah dapatkan perlakuan yang khusus, dari Polri meski adalah tahanan. 

Baca Juga: Oknum Anggota Polri Minta Wartawan Bicara Sama Pohon, Kapolres Metro Jakbar Sebut Salah Paham

Alasan kemanusiaan dan anak, menjadi hal yang disinyalir buat Putri Chandrawati tak ditahan. 

Dikutip dari laman PalopoLeaks.Com, Istri Ferdy Sambo disebut belum dalam kondisi stabil.

Serta dia memiliki anak yang masih kecil.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang turut menanggapi hal tersebut mengaku heran dengan keputusan Polri.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Publik Tertuju pada Kuat Maruf dan Putri Candrawati, Ferdy Sambo Terlupakan?

"Ini adalah pembunuhan berencana, tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan,"kata Refly Harun, dikutip dari PalopoLeaks.Com.

Menurutnya ada benarnya memang jika alasan penahanan adalah tentang kemanusiaan.

Namun, dia membandingkan dengan kasus-kasus ringan yg menimpa masyarakat lainnya tapi justru langsung ditahan.

Baca Juga: Waduh Bukan Hanya Ferdy Sambo, 6 Perwira Ikut Terseret dalam Kasus Kematian Brigadir J

"Mungkin di satu sisi benar alasan kemanusiaan, tapi kenapa tersangka lain yang kasusnya minor, kasusnya dipaksakan itu langsung ditahan begitu saja,"ungkapnya. 

Seperti contohnya pada kasus seorang ibu di Aceh yang mendekam di penjara usai terjerat UU ITE pada tahun 2021.

Sang ibu terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di penjara lantaran sang anak masih berusia enam bulan an membutuhkan asi.

Baca Juga: Populer Terkini Legislator Nasdem Palopo Sentil Menteri, LGBT dan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bansos Hadir Lagi

Isma nama ibu dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon. 

Ia bersama bayinya mulai masuk penjara sejak 19 Februari 2021.

Mendapat vonis tersebut, pejabat daerah ingin menangguhkan penahanan dengan alasan kemanusiaan lantaran masih memiliki bayi yang berusia enam bulan.

Mereka menginginkan agar terpidana di tahan di rumah. Namun pihak Kemenkumham tidak mengizinkan.

Baca Juga: 50,3 Persen Masyarakat Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Menurut Kamu Gimana?

Kepala Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono mengatakan tidak ada celah hukum dan regulasi yang membolehkan warga binaan bisa ditahan di rumah dengan alasan kemanusiaan.

Kasus yang sama namun beda perlakuan juga sempat menimpa Angelina Sondakh, dan kini dibanding-bandingkan dengan Putri.

Angelina Sondakh sewaktu tersandung kasus korupsi Wisma Atlet, langsung ditahan meski memiliki anak bayi.

Baca Juga: Ditanya Soal Peluang LGBT dalam Kasus Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: LGBT Secara Alami Pasti Ada

Selama 10 tahun Angelina Sondakh mendekam di dalam karena terbukti melakukan korupsi Wisma Atlet.

Angelina menanggapi dengan santai namanya dijadikan perbandingan dengan PC.

"Udah deh, jogetin aja," kata Angelina Sondakh di kawasan Mampang Prapatan. 

Ia menyarankan istri mantan Kadiv Propam Polri itu untuk pasrah dengan kasus sedang dihadapinya, sama seperti dirinya 10 tahun lalu.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Penganut Biseksual Hingga Psikopat

"Namanya hidup di dunia ketemu dengan hakim yang seadil adilnya,"ucapnya Angelina. 

Angelina Sondakh merasa Putri Candrawathi akan dapatkan ketenangan hati, menyerahkan kasus kematian Brigadir J kepada Allah SWT.

"Lebih baik dapat keadilan dari Allah aja,"ucap Angelina yang kini bebas hirup udara luar. 

Diketahui, dalam kasus ini, ada lima tersangka yang ditetapkan sebagai biang pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Tampil Beda dari Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Ternyata Ini Alasan Kostum Bebas Putri Chandrawati

Lalu menyusul ada enam perwira Polri, yang juga masuk dalam masalah tersebut dan status tersangka.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler