Rekayasa Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat

26 Agustus 2022, 11:00 WIB
Rekayasa Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

JURNAL PALOPO - Rekayasa Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat.

Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo Dipecat secara tidak tidak hormat, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Komisi Kode Etik (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Prediksi, Jadwal Rilis dan Tempat Nonton One Piece Chapter 195, Luffy dan Kru Tidak Sabar Melihat Uta

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang etik, yang berlangsung sejak pagi hingga jelang tengah malam. Kamis, 25 Agustus 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," ucap Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait tewasnya Brigadir J.

Dia dinilai merekayasa hingga menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bryan Furran YouTuber Muda yang Tewas Akibat Kecelakaan? Kerinduan Fans Gegerkan Dunia Maya

Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J pada tanggal, 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Otak di balik pembunuhan Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo, juga merusak atau menghilangkan barang bukti, untuk menghilangkan jejak penyebab tewasnya sang ajudan.

Selain itu Irjen Ferdy Sambo juga merekayasa atau membuat skenario terjadi baku tembak hingga Brigadir J tewas.

Terdapat lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Prediksi Jujutsu Kaisen Chapter 195, Daidou Dapatkan Katana Maki, Naoya Hampir Kena Tebasan

Dalam sidang etik, dihadirkan 15 saksi, termasuk tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf sang asisten rumah tangga.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.

Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Sidang kode etik berlangsung dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Festival 2022, ASTRO dapat Sambutan Hangat dan Meriah dari Aroha

Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.***

Editor: Ardillah Kurais

Tags

Terkini

Terpopuler