JURNAL PALOPO - Pengakuan Irjen Ferdy Sambo: Marah Dan Emosi Pada Brigadir J, Martabat Putri Terluka.
Tim khusus Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka usai penetapan statusnya pada, Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Hanya untuk Bunuh 1 Brigadir J, Ferdy Sambo Butuh Banyak Orang Untuk Tutupi Kasusnya
Direktur Tindak Pidana (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Andi Rian, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Timsus, pada Kamis, 11 Agustus 2022 sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB malam.
Berdasarkan keterangan Irjen Ferdy Sambo, dia mengaku marah dan emosi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disebabkan atas laporan dari istrinya, Putri Candrawathi terkait hal yang dilakukan Brigadir J saat di Magelang.
"Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua (Brigadir J)," ujar Brigadir Andi Rian.
Baca Juga: Misteri Motif Pembunuhan Berencana, Dugaan Dendam Irjen Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Dengan alasan tersebut Irjen Ferdy Sambo memanggil dua tersangka lainnya, yakni Bharada E dan RR, untuk merancang pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil Tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," lanjutnya.
Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan di Mako Brimob.
Untuk tiga tersangka lainnya yakni E, RR dan KM dilakukan di tempat terpisah, yakni di Bareskrim Polri.***