Polri Tetapkan 4 Tersangka, Staf Ahli Kapolri Diduga Bantu Ferdi Sambo, Begini Harapan Ayah Brigadir J

10 Agustus 2022, 09:50 WIB
staf ahli kapolri diduga ikut bantu ferdi sambo dalam kasus pembunuhan brigadir j. /

JURNAL PALOPO - Polri Tetapkan 4 Tersangka, Staf Ahli Kapolri Diduga Bantu Ferdi Sambo, Begini Harapan Ayah Brigadir J.

Irjen Ferdi Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa Malam, 9 Agustus 2022.

Ferdi Sambo diketahui sebagai dalang dari pembunuhan Brigadir J dengan tiga tersangka lainnya termasuk Bharada E.

Baca Juga: Ini Komen Ayah Brigadir J Tahu Ferdy Sambo Dalang Utama, Pengakuan Almarhum dan Faktanya Bikin Terkejut

Publik dalam beberapa minggu terakhir memang tidak percaya jika Brigadir J kalah adu tembak dengan Bharada E.

Termasuk ayah Brigadir J yang terkejut jika Ferdy Sambo adalah dalang dari pembunuhan anaknya.

Dikutip Jurnal Palopo dari laman Oke Jambi, dengan Judul "Permintaan Ayah Brigadir J Setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka".

"Pak Ferdy Sambo sebelumnya diceritakan baik-baik saja oleh almarhum (Brigadir J). Jadi kami sangat terkejut,"kata ayah Brigadir J.

Baca Juga: 8 Alasan Mengapa Shanks adalah Karakter Terkuat di Serial One Piece, yang Terakhir Gak Ada Obat

Meski Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi yang renggut nyawa Brigadir J, namun pihak keluarga merasa masih ada yang ganjil.

Hal itu adalah motif  apa yang mendasari hingga Brigadir J harus dikorbankan.

Selain itu Samuel Hutabarat juga menuturkan permintaannya kepada pihak berwenang, setelah kasus ini menemui titik terang.

Baginya keadilan harus ditegakkan, dan pelaku harus dihukum atas perbuatannya.

Baca Juga: Lirik Lagu American Idiot dari Green Day, Ungkap Pesan kepada Warga Agar Tidak Dibodohi Media

Selain menuntut agar Ferdy Sambo dihukum dengan dengan tegas. Ayah Brigadir J juga meminta agar istri mantan Kadiv Propam itu jujur dan terbuka. Ia bahkan menyentil Putri Candrawathi, agar tidak sembunyi dibalik layar.

 

Selain keempat tersangka, staf ahli Kapolri berinisial FA disebut-sebut terlibat dalam merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia diduga merupakan sahabat dekat dari Ferdy Sambo. Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman soal dugaan itu.

"Jadi kami sedang melakukan pendalaman. Tim sedang bekerja. Apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga: PSM Makassar Melaju ke Final AFC Cup Zona ASEAN, Ini Lawan Yang Menanti

Adapun tersangka yang ditetapkan tadi malam adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, serta Ferdi Sambo sendiri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler