Jaksa Minta Valencya Dibebaskan, Tuntutan Penjara 1 Tahun Dibatalkan

23 November 2021, 15:15 WIB
Jaksa yang bertugas menangani kasus Valencya, seorang istri yang marahi suami karena sering mabuk-mabukan di Karawang akhirnya dimutasi. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JURNAL PALOPO - Beberapa waktu lalu, sebuah kasus viral di media sosial setelah seorang istri dituntut 1 tahun penjara.

Kasus ini menimpa Valencya yang dijadikan tersangka lantaran diduga terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus Valencya ini viral karena dirinya menjadi tersangka, padahal dia hanya menegur suaminya yang mabuk saat pulang ke rumah.

Baca Juga: Tes Psikologi: Anda Sedang Stres? Ketahui Penyebabnya dari Hewan yang Anda Pilih untuk Dipelihara

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap atas kasus ini. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Asa beberapa temuan pelanggaran dalam kasus ini, diantaranya ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan.

Selain itu, ada juga pelangaran ak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara Valencya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Air, Api, Udara ataukah Tanah? Ungkap Rahasia dan Temukan Elemen Sejati yang Dominasi Diri

Kabar terbaru dari kasus ini adalah Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya.

Sebaliknya, jaksa justru meminta Valencya agar dibebaskan karena menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana KDRT.

Permintaan ini dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa, 23 November 2021.

"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.

Baca Juga: Balika Vadhu ANTV Hari Ini, Anandhi Ragukan Shiv Pria Taat Beribadah

Jaksa juga membacakan rincian tuntutan yang diubah. Valencya dinilai tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

Dalam sidang tersebut, Valencya turut hadir. Sebelumnya, Valencya jadi terdakwa dugaan KDRT terhadap suaminya Chang Yu Ching.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler