Imbas PPKM Darurat, Menteri Agama Beberkan Aturan Shalat Idul Adha: Tak Boleh di Masjid dan Lapangan

18 Juli 2021, 12:40 WIB
Menteri Agama tegaskan shalat Idul Adha tidak boleh di Masjid dan Lapangan /Antara Foto / Makna Zaezar/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO - Pandemi Covid-19 membuat segala aktivitas masyarakat dibatasi, oleh pemerintah dengan diterapkannya aturan PPKM Darurat. 

Aturan PPKM Darurat yang begitu ketat juga diterapkan pada perayaan hari besar umat Islam, yakni Idul Adha dan pelaksanaan shalat. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Chalil Qoumas menegaskan jika pelaksanaan shalat Idul Adha tidak boleh dilakukan di masjid atau di lapangan. 

Baca Juga: Sumbangan Sapi Kurban Jokowi Tiba di Palopo, Segini Harga Jenis Limosin dari Gowa

Menag menuturkan jika aturan tersebut dikeluarkan karena pandemi Covid-19 saat ini belum terkendali dan masih mengalami lonjakan. 

Hal itu disampaikan Menag dalam sebuah konferensi pers, setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan beberapa menteri lainnya pada Jumat, 16 Juli 2021. 

"Shalat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, bisa dilakukan di rumah. Tidak ada shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," tutur Menag. 

Aturan ditiadakannya shalat Idul Adha kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Banjir Dahsyat Landa Jerman dan Belgia, Ratusan Orang Tewas

Selain itu, Menag juga menyatakan jika selama masa PPKM Darurat, segala kegiatan peribadatan tidak boleh digelar di rumah ibadah. 

Ketentuan tersebut merupakan aturan yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

Tak hanya shalat Idul Adha, Menag juga melarang kegiatan takbir di masjid serta takbir keliling yang biasa dilakukan saat malam hari menjelang Idul Adha. 

Hal itu dilakukan pemerintah untuk mencegah kerumuman yang dapat menimbulkan lonjakan kasus Covid-19. 

Baca Juga: Sambut Idul Adha, Pemukim Israel Akan Lakukan Serangan Besar-besaran ke Masjid Al Aqsa

Menag menganjurkan jika pelaksanaan takbir menjelang hari Idul Adha, sebaiknya dilakukan di rumah saja. 

Atas segala peraturan yang ditetapkan pemerintah selama Idul Adha, Menag meminta umat Islam memakluminya.

Menag menegaskan jika aturan-aturan tersebut, termasuk larangan shalat Idul Adha di masjid dan lapangan, bertujuan untuk melindungi jiwa dan keselamatan seluruh masyarakat.

Menag pun menepis tudingan yang kerap dilayangkan masyarakat, yang menyebut jika pemerintah berupaya menghalang-halangi umat Islam untuk beribadah.

Baca Juga: Rumah Warga Palopo Terancam Amblas Akibat Curah Hujan Tinggi, Begini Respon Pemerintah

"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah tidak ada," kata Menag.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler