Adelin Lis Buronan Selama 13 Tahun Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia, Berikut Kronologinya

20 Juni 2021, 11:25 WIB
Adelin Lis Buronan yang Kabur Selama 13 Tahun Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia dari Singapura/Kolase Foto by Novianti/Tangkapan Layar dari Instagram Kejaksaan RI/Jurnal Palopo/ /

JURNAL PALOPO – Buronan kelas kakap yang kabur selama 13 tahun yakni Adelin Lis (63 tahun) akhirnya dipulangkan dari Singapura ke Indonesia.

Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Sabtu, 19 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB setelah diterbangkan dari Singapura.

Adelin langsung diamankan dan diborgol oleh anggota dari Kejaksaan RI. Dia juga dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian dari pemerintah Singapura.

Baca Juga: Viral di TikTok, Seorang Pria yang Mengalami Luka Usai Dirinya Melakukan Vaksin

Berdasarkan rekaman Instagram TV Kejaksaan RI, Adelin Lis yang baru tiba di bandara, langsung dikawal dan dikenakan rompi berwarna oranye serta mengenakan masker putih.

Dirinya juga disambut oleh beberapa petugas kejaksaan serta wartawan yang telah menunggunya.

Petugas yang menyambutnya segera mengarahkan Adelin untuk menulis dokumen, lalu setelahnya langsung memborgolnya agar tidak dapat lagi kabur.

Kemudian Adelin digiring masuk ke dalam sebuah mobil mini bus dengan kawalan ketat dari petugas Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Beredar Video Habib Rizieq Shihab Ajak Jamaahnya Serbu Istana dan Lengserkan Presiden Jokowi

“Ini berkat dukungan otoritas pemerintahan Singapura dan kerja sama dengan Kedutaan Indonesia di Singapura, dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura,” kata Buhanuddin, Jaksa Agung kepada wartawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ini adalah hasil kerja keras optimal bersama dengan Singapura untuk menangkap terpidana Adelin Lis.

“Saat terpidana masuk ke bandara Singapura, dikawal cukup ketat oleh Kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana dengan DPO beresiko tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sebelumnya pemerintah Indonesia meminta Jaksa Agung untuk memulangkan Adelin Lis setelah dia kedapatan bermasalah dengan paspor palsu yang digunakan di Singapura.

Baca Juga: Daftar Nama 20 ABK MT Ocean Star yang Terlantar Di Perairan Timor Leste, 19 Asal Sulawesi Selatan

Dirangkum dari The Straits Times, juru bicara dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura atau ICA berkata mereka telah meminta pihak berwenang Indonesia untuk mengusut dokumen atas nama Adelin Lis.

Sebab Adelin sendiri yang melaporkan ke ICA kalau dia tidak dapat terbang ke Indonesia dengan tiket penerbangan komersil pada 18 Juni 2021 lalu.

“Dia (Adelin) tidak dapat dipulangkan karena pihak berwenang Indonesia belum mengeluarkan dokumen perjalanan yang sah kepadanya,” ujar juru bicara ICA, dikutip Jurnal Palopo dari The Straits Times, 20 Juni 2021.

Adelin Lis telah menjadi buronan Indonesia selama 13 tahun usai terlibat kasus pencucian uang dan pembalakan liar pada 2008 silam.

Baca Juga: 20 ABK Kapal MT Ocean Star Terlantar di Perairan Timor Leste, Tolong Kami Pak Jokowi

Dia dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung dengan 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 119 miliar lebih.

Akan tetapi, tiba-tiba saja Adelin menghilang, diduga dia kabur dari Indonesia usai dijatuhi hukuman.

Pemerintah pun mencari keberadaannya, tetapi tidak dapat ditemukan. Hal itu lantas meloloskannya dari jeratan hukum.

Namun kehendak berkata lain, pada 2018, lokasi keberadaan Adelin Lis terkuak, dia tertangkap di Singapura.

Baca Juga: 350 Ribu Lebih Dokter Indonesia Tervaksinasi Tertular Covid-19, Puluhan Dirawat di Rumah Sakit

Dirangkum dari CNA, Adelin dilaporkan telah memakai paspor palsu atas nama Hendro Leonardi untuk masuk ke Singapura.

Menurut ICA, Adelin Lis langsung dikenakan denda sebesar 14 ribu dolar Singapura pada 9 Juni 2021 serta dideportasi dari Singapura karena kasus pemalsuan dokumen imigrasi.

Bukan hanya sekali bermasalah. Dirangkum dari Antara, pada 2006 silam, Adelin dan pengawalnya pernah melawan saat ditangkap di KBRI Beijing.

Saat perlawanannya tersebut, Adelin juga memukuli staf kedutaan sampai akhirnya dia melarikan diri bersama pengawalnya.

Baca Juga: DPR Beri Lampu Hijau Vaksin Nusantara Terawan untuk Masuk Tahap Uji Klinis Fase III

Akan tetapi tidak lama kemudian, dia berhasil ditangkap kembali dengan bantuan polisi Beijing.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler