Kritisi Rencana Pengenaan PPN Produk Pertanian dan Peternakan, PKS: Demi Keadilan Rakyat Wajib Ditolak

10 Juni 2021, 22:06 WIB
Kritisi Rencana Pengenaan PPN Produk Pertanian dan Peternakan, PKS: Demi Keadilan Rakyat Wajib Ditolak /Geralt / Pixabay/

JURNAL PALOPO - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid secara tegas mengatakan, bahwa pihaknya menolak adanya rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa produk pertanian dan peternakan.

Penegasan penolakan ini disampaikan melalui cuitan di akun Twitter Hidayat Nur Wahid @hnurwahid. Dalam cuitannya, politisi tersebut menolak usulan kenaikan PPN terhadap 14 produk. Ia menilai rencana tersebut dapat merugikan masyarakat, dan wajib ditolak.

“Demi Keadilan dan Keperpihakan Kpd Rakyat yang Daya Belinya Sudah Menurun Akibat Covid-19, Wajib DITOLAK rencana pengenaan PPN kpd 14 produk yang 70% dihasilkan olh masyarakat kebanyakan petani dan peternak. Demikian juga rencana pengenaan PPN unt Sekolah,” tulis Hidayat Nur. 

Baca Juga: PKS Kritisi Kebijakan Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen: Jangan Menambah Beban Masyarakat

Wahid yang dikutip Jurnal Palopo dalam cuitannya di akun Twitter @hnurwahid, Kamis 10 Juni 2021.
Penolakan ini dinilai harus dilakukan karena PPN akan merugikan masyarakat, utamanya petani dan peternak. Rakyat akan dibebani dan ekonomi makin susah.

Ketua DPP PKS bidang Tani dan Nelayan, Riyono juga menyebutkan bahwa kenaikan PPN tersebut menjadi pukulan mematikan bagi rakyat dalam kondisi yang masih harus menghadapi tekanan global.

“Petani dan peternak saat ini menghadapi tekanan global dengan impor pangan yang merugikan, kekalahan telak di WTO dalam berbagai kebijakan perdagangan serta lemahnya perlindungan harga produk petani menjadikan PPN ini pukulan mematikan bagi petani,” kata Riyono dikutip Jurnal Palopo dalam unggahan resmi di akun Instagram @pk_sejahtera, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Minta Jokowi dan Sri Mulyani Pertimbangkan Kembali PPN 12 Persen

Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah berencana menaikkan PPN, termasuk untuk bahan pokok (sembako) menjadi 12 persen.

Rencana pengenaan PPN tercatat dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), tepatnya pada pasal 4A.

Disebutkan dalam draf revisi tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Barang yang dimaksud mencakup beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, daging, bumbu-bumbuan, ubi-ubian, dan buah-buahan.

Baca Juga: Sembako akan Kena PPN, Ini Daftar yang Termasuk

Mengenai rancangan kenaikan PPN ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa kebijakan diambil dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Dengan kata lain, pemerintah saat ini tengah berusaha mengoptimalkan pendapatan dari penerimaan pajak. 

Terkait dengan beragam reaksi dari berbagai lapisan masyarakat, Yustinus Prastowo memaklumi hal tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan diambil untuk mengoptimalkan perekonomian. ***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler