Haji 2021 Dibatalkan, Menag Perbolehkan Jemaah Ambil Setoran Pelunasan, Begini Prosedurnya

6 Juni 2021, 09:53 WIB
Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman Bagikan Proses Prosedur Pengembalian Dana Jemaah Haji 2021 yang Batal Berangkat/Website Resmi/kemenag.go.id/ /

JURNAL PALOPO – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi putuskan penyelenggaraan ibadah haji 2021 dibatalkan pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” katanya dalam telekonferensi pers, dikutip Jurnal Palopo, 6 Juni 2021.

Kebijakan keputusan Menag bersama pemerintah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Baca Juga: 9 Tanaman Hias Menghasilkan Udara Sejuk, Menenangkan Serta dapat Mengurangi Stres

Dirangkum dari kemenag.go.id, berdasarkan KMA itu, jemaah yang batal berangkat haji tahun ini dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayar.

“Calon jemaah haji yang sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi,” ucap Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman.

Ada tujuh tahapan prosedur pengembalian setoran pelunasan bagi jemaah yang ingin mengambilnya.

Baca Juga: Noah Band Persembahkan Hymne Wiratama Hiu Kencana, Kenang 40 Hari Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Pertama, Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat jemaah mendaftar haji. Syaratnya:

  • Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Bipih
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan yang aslinya
  • Fotokopi KTP dan perlihatkan aslinya
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi

Kedua, nanti permohonan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten atau Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Ustadz Hilmi Firdaus Minta Dana Jamaah Diaudit

Ketiga, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Kelima, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Deretan Curahan Hati Ria Ricis Pasca Mengetahui Ayahnya Meninggal Dunia

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Ramadan mengatakan seluruh prosedur tahapan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.

“Dua hari di Kankemenag Kabupaten atau Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujarnya.

Prosedur pengembalian setoran pelunasan Bipih diperuntukkan bagi jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan ingin dananya dikembalikan.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler