Pelaku Penganiayaan Anak di Tangsel Ditangkap, Motifnya Tak Terduga

22 Mei 2021, 22:00 WIB
Pelaku Penganiayaan Anak di Tangsel Ditangkap, Motifnya Tak Terduga /Geralt / Pixabay /

JURNAL PALOPO - Baru-baru ini viral di media sosial video kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak perempuan. Dalam video, pria itu terlihat menampar, menjambak hingga mencekik sang anak. 

Mirisnya, ternyata sang pelaku diduga adalah ayah kandung sang korban. Perlakuan keji diketahui terjadi di Tanggerang, dan saat ini sang pelaku telah ditangkap serta diamankan di Kapolres setempat.

Setelah diproses, pelaku merupakan seorang pria berusia 35 tahun dan berinisial WH. Ia lantas menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur. 

Baca Juga: Parah! 3 Oknum PNS Terlibat Jual Beli Vaksin, Begini Kronologinya

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers, pada Kamis 20 Mei 2021 tengah malam mengonfirmasi, bahwa tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut adalah ayah kandung dari korban.

"Dia bapak kandung. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ucap AKBP Iman. 

Dari hasil pemeriksaan juga, Kapolres Tangsel melaporkan bahwa sang korban telah mendapat penyiksaan sebanyak dua kali.

Pertama terjadi pada Maret 2021, dan kedua pada bulan Mei 2021 baru-baru ini 19 Mei 2021 yang kemudian viral di media sosial.

Baca Juga: Biadab! Seorang Ayah di Tangsel Tega Tampar dan Jambak Anak Sendiri

AKBP Iman Imanuddin mengungkap motif penyiksaan tersangka kepada korban yang baru berusia lima tahun, lantaran cemburu terhadap ibu anaknya, alias istrinya sendiri. 

Ibu sang anak berprofesi sebagai TKW di Malaysia. Ia sudah dua tahun berada di sana. Lantas ayah sang anak, yakni WH sang pelaku tinggal hanya berdua dengan anaknya yang tak lama jadi korban kecemburuannya.

Diketahui juga bahwa ibu sang korban telah berpisah dengan pelaku alias WH. Kuat dugaan ia menyiksa anaknya karena itu, dan melampiaskan semua amarahnya ke sang anak yang tahu apa-apa.

WH diketahui memang sengaja membuat video tindakan kejinya. Video dirinya melakukan kekerasan yang kemudian dikirim ke mantan istri.

Baca Juga: Bejat! Empat Remaja di Luwu Gilir Gadis Berusia 15 Tahun

WH ingin cari perhatian (caper) kepada sang mantan istri, lantaran sang mantan telah mempunyai kekasih baru di Malaysia.

Tak terima dengan perlakukan sang mantan suami terhadap anaknya, sang ibu pun langsung menyebarkan video kekerasan tersebut dengan harapan sang mantan viral dan dapat ditangkap aparat.

Kini WH dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Pengenaan kasus tersebut dikonfirmasi langsung oleh AKBP Iman Imanuddin.

Baca Juga: Terekam CCTV Curi Ayam, Pemuda Asal Palopo Diringkus Reskrim Polsek Wara

“Kami terapkan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," ucap Iman menegaskan.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler