Mau Daftar Seleksi CASN 2021? Simak Perbedaan PNS dan PPPK

- 22 Mei 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi CPNS 2021
Ilustrasi CPNS 2021 /Pixabay / GraphicMama-team/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO- Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan dibuka pendaftarannya pada akhir Bulan Mei, mulai tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2021. 

Pada tahun ini, Seleksi CASN ditujukkan untuk 2 kategori yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Seleksi CASN 2021 akan merekrut 1.275.387 orang dengan kuota untuk PNS sebanyak 176.641 dan kuota PPPK sebanyak 1.098.746. Pada tahun ini, Guru mendaftar melalui seleksi PPPK dengan formasi terbanyak.  

Baca Juga: Kejaksaan RI Kembali Umumkan Formasi Terbaru Seleksi CPNS 2021, Cek Disini

Ketentuan mengenai PNS dan PPPK diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Berikut ini adalah perbedaan PNS dan PPPK

PNS adalah WNI yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK adalah WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Dalam pasal 21 UU No. 5 Tahun 2014, hak PNS dan PPPK diatur secara jelas. Adapun hak yang berhak diperoleh PNS terdiri atas: gaji, tunjangan, dan fan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. 

Sementara itu PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Dalam pasal 106, disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan beberapa perlindungan, di antaranya jaminan hari tua. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x