Ini 5 Poin Penting Dalam Surat Edaran Menaker Terkait THR 2021

13 April 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

JURNAL PALOPO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran terkait pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada perusahaan untuk tidak telat dalam membayarkan THR kepada para pekerja/buruh.

Ida dalam keterangan persnya pada Selasa 13 April 2021 menyebutkan jika THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Baca Juga: Hilmi Firdausi: Jangan Heran Melihat Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Karena Hal Ini

“Saya tekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa 13 April 2021.

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia. Oleh karena itu, Ida Fauziyah meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyebutkan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar Menaker Ida. 

Baca Juga: Bagi Ibu Hamil, Apakah Bisa Puasa di Bulan-bulan Pertama? Ini Penjelasan dan Tips Dokter

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” sambungnya. 

Berikut ini ada sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR dalam surat edaran Menaker tersebut.

1. Penerima THR

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

Baca Juga: 4 Menu Sahur Pertama Paling Sederhana di Bulan Ramadan, Cocok untuk Anak Kos

Selain itu juga diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR

Besaran THR untuk para pekerja berbeda-beda untuk sejumlah klasifikasi pekerja. Misalnya, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat sebesar satu bulan upah.

Adapun pekerja yang masa kerjanya sudah satu bulan secara terus menerus tetapi belum sampai setahun, THR dibayarkan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Tiga Menu Simpel dengan Rasa yang Pas untuk Buka Puasa di Bulan Ramadhan

Sementara untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung dengan dua cara. 

Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

3. Waktu pembayaran THR

Baca Juga: Perubahan Sikap Kim Jun Hyung pada Seohyun Girls' Generation dalam Drama The Time, Seret Nama Seo Ye Ji

Surat edaran Menaker menyebutkan jika waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

4. Keringanan untuk perusahaan

Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1442 H Untuk Wilayah Palopo

Dialog dengan pekerja nantinya dilakukan secara kekeluargaan disertai itikad baik yang kemudian hasil yang disepakati harus dibuat secara tertulis. Hasil kesepakatan kemudian dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. 

Kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kepastian hukum

Para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai hukum dan kewenangan berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Besok Puasa, Hasil Sidang Isbat Menetapkan Awal Ramadan Jatuh Pada 13 April 2021

Hal ini sebagai langkah antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler