Kabar Gembira, Alumni Prakerja akan Diberikan Bantuan Sebesar Rp10 Juta, Simak dan Lengkapi Syarat Ini

12 Maret 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi: Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka, Pastikan Bukan Anda! Ini 4 Kriteria Dilarang Daftar.*/ /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

JURNALPALOPO - Kabar gembira untuk para peserta Prakerja yang telah menerima keseluruhan intensifnya. Pasalnya pemerintah akan berikan bantuan sebesar maksimal Rp10 Juta.

Namun, untuk bantuan tersebut tidak semua peserta dapat, hanya yang beruntung sekitar 19.500 orang.

Adapun jumlah 19.500 orang ini merupakan alumnus Prakerja yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Baca Juga: Gawat, Akun Resmi TikTok BTS Dihack, ARMY Ketahui Lewat Aktifitas Mencurigakan

Bantuan yang akan diberikan pemerintah pada alumnus prakerja adalah kredit usaha rakyat (KUR) Supermikro.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyatakan bahwa program ini merupakan keberlanjutan bagi alumni Kartu Prakerja yang berwirausaha dan ingin naik kelas tidak hanya mikro, tetapi juga kecil dan menengah.

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan", kata Rudy Salahuddin.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa hingga 7 Desember 2020 terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja yang berasal dari 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Tuntaskan Teka-teki Licik Ini untuk Merangsang Kemampuan Otak Anda

Sementara itu, dari batch satu sampai 11 telah ada 5,98 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.

Berdasarkan informasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terdapat kurang lebih 19.500 alumnus yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyebutkan 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dahulunya tidak bekerja terdapat 17 persen di antaranya telah mampu menjadi wirausaha.

"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan", ujarnya.

Baca Juga: Waspada! Rutin Berhubungan Intim Ternyata Berbahaya Bagi Kesehatan, Sebabkan Penyakit Jantung dan Mata Buta

Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut? Simak syaratnya.

Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

Baca Juga: Gunakan Imajinasi Anda untuk Memecahkan Teka-teki Logika Ini

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal).
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha.
- Serta memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka Anda bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Baca Juga: Gelombang 14 Kartu Prakerja Telah Buka, Lihat Syarat serta Cara Daftar

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar nol persen (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020 dan enam persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: ANTARA Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler