JURNALPALOPO- Teka Teki terkait terjaringya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab sudah.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa
Bukan hanya itu saja, Prof Andalan sapaan akrab Nurdin Abdullah juga terlibat dalam perizinan serta pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Aktor Gaek Ng Man-Tat Tutup Usia, Paman Boboho dalam Film Shaolin Popey
Baca Juga: Pejabat Pemprov Sulsel Kaget Dengan Penangkapan Nurdin Abdullah, Kadis PMPTSP: Beliau Pimpinan Kita
Penetapan tersangka Nurdin Abdullah, diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers, di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021, dini hari.
Prof Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat dan juga Agung Sucipto, seorang kontraktor ternama asal Bulukumba.
"Berdasarakan keterangan saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan bahwa dalam kasus ini, tedapat tiga orang tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Edy Rahmat merupakan perantara suap yang diberikan oleh Agung Sucipto, sementara Nurdin Abdullah merupakan pihak yang menerima suap.
Baca Juga: Kini Ditangkap KPK, Tsamara Dulu Sempat Sebut Nurdin Abdullah Sebagai Tokoh Anti Korupsi
Baca Juga: Kepoin Profil Singkat Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel dengan Segudang Pencapaian yang di OTT KPK
Penetapan ketiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara tiga orang lainnya, yang ikut diamankan masih berstatus saksi.
Penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah, tentu menjadi pukulan telak, bagi warga Sulsel yang banyak mengidolakan sosok Prof. Andalan.
Dalam pemberitaan sebelumnya Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya, terjaring dalam OTT KPK, pada Sabtu 27 Februari 2021.***