Rencana Presiden Jokowi Revisi UU ITE Dinilai Hal Positif, Fadli Zon: Cabut Pasal- Pasal Karet

19 Februari 2021, 08:06 WIB
Fadli Zon dukung niatan Jokowi Revisi UU ITE /Tangkap Layar Akun YouTube Fadli Zon Official/

JURNALPALOPO- Semakin ramai saja diperbicangkan ikhwal Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Kali ini datang dari Fadli Zon, mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DRR) Republik Indonesia (RI) periode 2014 sampai dengan 2019 juga ikut memberikan komentar terkait ikhwal Jokowi merevisi UU ITE.

Fadli memberikan komentar melalui akun youtube miliknya. Menurutnya apa yang dilakukan Jokowi terkait ikhwal merevisi UU ITE adalah hal yang positif.

Baca Juga: Keluarga Rans Entertainment Berduka, Iwang Orlon Wafat, Raffi Ahmad : Selamat Jalan Wang

Baca Juga: Beberapa Menteri Berbeda Pendapat Soal Revisi UU ITE, HNW Sebut Aneh Jika Presiden Mengikuti Menterinya

Baca Juga: Penting Diketahui Ibu Rumah Tangga! Berikut Fakta-Fakta yang Merusak Mesin Cuci Anda

Sebab pada tahun 2016, dirinya sudah mengusulkan agar UU ITE ini dilakukan revisi karena terdapat pasal-pasal yang potensial dan terbukti menjadi pasal karet.

Lebih lanjut Fadli menjelaskan bahwa pasal karet yang ia maksud, adalah pasal-pasal yang biasa digunakan sesuai selera dan interpretasinya juga sesuai dengan kepentingan atau bisa didasari dari hal-hal yang belum tentu dari keadilan.

Ia juga mengatakan setidaknya ada 9 pasal yang mempunyai persoalan-persoalan yang dapat menimbulkan interpretasi berbeda-beda. Seperti pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, pasal 27 ayat 1 soal kesusilaan, pasal 27 ayat 3 soal penghinaan, pencemaran nama baik dan sebagainya.

Menurut Fadli Zon ada ambiguitas dan ruang untuk melakukan pilih kasih sesuai dengan selera sehingga kerap kali pasal-pasal dari UU tersebut diimplementasikan sesuai dengan kepentingan atau bahkan menimbulkan politisasi.

Baca Juga: 1 Tahun Kepergian Ashraf Sinclair, BCL: Kami Merindukanmu

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Untuk Masing-masing Lambang Zodiak, 19 Februari 2021

Baca Juga: Tes Kepribadian: Karakter Seperti Apa yang Anda Miliki? Pilih Objek pada Gambar dan Simak Ulasannya

"Jadi ini memang ada satu ambiguitas dan satu ruang untuk yang disebut sebagai interface kasih" ucap Fadli di channel youtube miliknya.

Beberapa alasan untuk merevisi UU tersebut tak luput dikemukakan Fadli, Alasan pertama kata Dia adalah undang-undang ITE lebih banyak digunakan untuk menjerat kasus-kasus penghinaan dan ujaran kebencian ketimbang kasus kasus terkait.

Kedua menurutnya, ujaran kebencian adalah konsep yang tidak memiliki definisi yang jelas serta pasti karena ini sesuai dengan interpretasi, sehingga cenderung menafsirkan Konsep ini sesuka hati.

Delik ujaran kebencian pencemaran nama baik maupun penghinaan tidak bisa dicampur adukkan dalam 1 dimensi sebab Jika dicampur adukan maka ini berpotensi menjadi pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Tanggapi Lagu 'BuzzerRp' Iwan Fals, Roy Suryo: Alhamdulillah, Sudah Kembali ke Jalan yang Benar, Ini Liriknya

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Objek dalam Gambar dan Cari Tahu Apa yang Diinginkan Hati Anda

Baca Juga: Heran dengan Wacana Koruptor Dana Bansos Dihukum Mati, Febri Diansyah: Apa Biar KPK terlihat Tegas?

Fadli berharap bergulirnya kembali wacana merevisi undang-undang ini diharapkan dapat mencabut pasal-pasal bermasalah tersebut.***

Editor: Naswandi

Sumber: YouTube Fadli Zon Official

Tags

Terkini

Terpopuler