Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Pemuda Pelantun Adzan Jihad Diamankan Bareskrim Polri

5 Desember 2020, 14:27 WIB
PROFIL PELAKU: Adzan Nyeleneh, Hayya Alal Jihad, Umur 22 Tahun, Sudah Ditangkap. /Pmjnews.com

JURNALPALOPO - Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelantun adzan jihad pada Jumat, 4 Desember 2020 di jalan Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Pemuda pelantun adzan jihad tersebut berinisal SY Muhammad 22 tahun atau biasa dikenal sebagai Rehan Al Qadri.

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Presiden Bentuk Tiga Komite Penanganan Covid-19, Jokowi: Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Baca Juga: Lagi, KPK Tangkap Tangan Oknum Pejabat, Kali Ini dari Kemensos

Dilihat dari foto yang beredar, perawakan terduga seruan adzan hayya alal jihad berambut panjang dengan warna rambut kuning.

Ia nampak memakai koko berwarna putih serta peci putih dikepalanya yang dipadukan dengan sorban berwarna hitam.

Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Diketahui, Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Bagaiman Kepribadian Anda Sebenarnya? Urutan Hari Dalam Sebulan Bisa Menceritakannya

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan adzan jihad adalah haram karena menyalahi syariat agama.

Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan perubahan lafaz adzan dari 'Hayya
' menjadi 'hayya alal jihad' memang tidak boleh menurut syariat.

Baca Juga: Pilih Topeng Favorit Anda, Ungkap Keinginan dan Impian Anda yang Tersembunyi

Baca Juga: Apakah Urutan Lahir Mempengaruhi Kepribadian Anda? Begini Kata Ahli

"Adzan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Rahmat di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Menurut Rahmat, adzan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.

"Adzan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," kata dia.

Meski begitu, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan apabila mereka memohon maaf dan juga bertaubat. Selebihnya, mereka perlu diberi edukasi bahwa adzan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.

Baca Juga: 6 Tanda Mantan Ingin Balikan dan Sering Membuat Anda Baper, Ingat Kenangan Bersama Anda

Baca Juga: Ungkap Karakter dan Psikologi Anda Lewat Gambar Bentuk Lidah, Tentukan Pilihan Anda

Namun dalam penegakan hukum, menurut dia, penyelesaian kasus adzan yang di luar syariat itu menyesuaikan dengan hukum di negaranya masing-masing karena penyimpangan adzan itu berpotensi juga terdapat unsur pelecehan.

"Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak," kata dia.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Mantra Sukabumi ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler