Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Bakal Libatkan PPATK

2 Desember 2020, 12:40 WIB
Edhy Prabowo: PPATK Dilibatkan Telusuri Aliran Dana Kasus Edhi Prabowo /INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA FOTO

JURNALPALOPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perkara suap ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) non aktif Edhy Prabowo.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan dugaan aliran dana kasus suap Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

“Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan atau PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Ali memastikan, akan membangun dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan berdasarkan bukti keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK.

Sebelumnya, penyidik ​​KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus yang terkait penetapan izin ekspor benih lobster di Kementerian KKP.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Pihak tersangka swasta / Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan, Perikanan Ainul Faqih (AF), serta Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Tes Psikologi: Tebak Mana Pria di Atas Pohon yang Mudah Menyerah dan Bodoh

Baca Juga: Temukan Kepribadian Menonjol Anda, Lewat Gambar Musim Gugur Favorit

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin ekspor benih menggunakan perusahaan forwarder, yang ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Baca Juga: Republik Georgia Memperingatkan Trump Menghasut Kekerasan atas Pemilu: 'Seseorang akan Terluka'

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kalung Pilihan Anda Mengungkap Hal yang Membuat Orang Jatuh Cinta Pada Anda

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: RRI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler