Terdapat di dalam Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”.
Salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum adalah daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.
Diusahakan proses pembagian bisa diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Dzulhijjah.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Rilis The Eminence in Shadow Season 2
Itu dilakukan agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu, kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
Serta untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
Baca Juga: FIX Tielemans Tinggalkan Leicester, Arsenal Gak Mau Boyong?
4. Tidak Menyusahkan atau Menyulitkan
Panitia bisa melakukan pendataan warga dengan kategori mustahik lebih awal untuk memudahkan.
Caranya dengan mendatangi warga sekitar yang masuk dalam kategori mustahik.