Waktu penyembelihan harus dilakukan dilakukan sesuai jadwal yang telah dicontohkan Muhammad Rasulullah SAW.
Waktunya itu ialah setelah selesai sholat Idul Adha, di tanggal 10 Dzulhijjah sampai tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11-13 Dzulhijjah.
2. Berat Daging Kurban Harus Adil
Baca Juga: Kalender Liturgi Katolik Jumat 2 Juni 2023, Lengkap Bacaan Injil dan Mazmur Tanggapan
Jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan 1 kg untuk para mustahik, maka, berat daging kurban tersebut harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi.
Seperti dalam firman Allah SWT,
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)
3. Daging Kurban Segera Dibagikan