3. Fakir Miskin
Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin.
Tujuan kurban salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Jadi, golongan fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging kurban sepertiga bagian dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Baca Juga: Tak Jadi Dinaturalisasi PSSI, Pemain Wolves Pasang Instastory Kenakan Seragam Timnas Indonesia
Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.
Lalu bila sahabat maslahat ingin dibagikan juga kepada tetangga yang non-muslim boleh saja, asalkan mereka termasuk golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan. ***