Jangan Salah Membagi Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha, Ini Golongan yang Berhak Menerimanya

- 2 Juni 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi daging kurban di hari raya Idul Adha.
Ilustrasi daging kurban di hari raya Idul Adha. /YouTube Shofiyyah Soleh

Tentunya diperbolehkan bagi yang melaksanakan kurban itu sendiri dengan catatan tidak lebih dari 1/3 bagiannya.

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.

Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

Baca Juga: Bacaan Penghormatan Awal Pubbabhaganamakara pada Puja Bakti Hari Raya Waisak, Lengkap dengan Terjemahan

Namun, shohibul qurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan.

Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: BSI Maslahat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x