Tentunya diperbolehkan bagi yang melaksanakan kurban itu sendiri dengan catatan tidak lebih dari 1/3 bagiannya.
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.
Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”
Namun, shohibul qurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan.
Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.