Tapi, jika dilakukan itu tetap dilakukan maka pahalanya hanya bernilai sedekah hewan (bukan kurban).
Dalam fikih, pekurban adalah individu atau personal dengan jumlah dan kriteria sebagaimana dijelaskan dalam fikih.
Baca Juga: Renungan dan Doa Harian Liturgi Katolik Kamis 1Juni 2023, Ketekunan dan Iman
Oleh karena itu, lembaga atau perusahaan tidak memenuhi kriteria sebagai orang yang kurban.
Walaupun dari sisi hak dan kewajiban, lembaga/perusahaan dapat disetarakan dengan individu, tetapi dalam kurban tidak bisa diberlakukan karena ketentuan ihwal kurban dalam syariah itu tanpa penafsiran (tauqifi/ta'abbudi) dan tanpa analogi (qiyas/ilhaq).
Hadis Rasulullah SAW, “Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga, dan umatnya” (HR Muslim).
Baca Juga: Bacaan Liturgi Katolik Kamis 1 Juni 2023, Lengkap dengan Mazmur Tanggapan
Sebagian ulama berpendapat bahwa Rasulullah SAW berkurban untuk umatnya itu menghadiahkan pahala (al-isyrak fi ats-tsawab) untuk mereka.
Jika pendapat tersebut diterapkan dalam konteks kurban perusahaan, menghadiahkan pahala berkurban itu bisa kepada siapa saja, termasuk kepada saudara, keluarga, kerabat, termasuk kepada lembaga atau perusahaan.
Misalnya, pemilik perusahaan berkurban dan menghadiahkan pahala kurban untuk perusahaan (keluarga besar perusahaan). ***