Bagaimana Hukum Kurban Gunakan Nama Perusahaan, Lembaga dan Organisasi di Hari Raya Idul Adha ? Ini Penjelasan

- 1 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban di hari raya Idul Adha.
Ilustrasi hewan kurban di hari raya Idul Adha. /Freepik/Wirestock/

JURNALPALOPO.COM - Tak terasa, tidak lama lagi umat Islam merayakan hari raya kurban atau Idul Adha.

Dalam hari raya Idul Adha, umat Islam yang mampu diperintahkan untuk melaksanakan kurban.

Ibadah kurban di hari raya Idul Adha sangat spesial karena bisa berbagi dengan orang-orang tak mampu.

Baca Juga: Kalender Hindu Bali : Ala Ayuning Dewasa Kamis 1 Juni 2023, Lengkap dengan Bahan Renungan

Tapi bisakah umat Islam melaksanakan kurban di hari raya Idul Adha menggunakan nama organisasi, perusahaan dan lembaga ?

Pertanyaan itu timbul sebab saat momentum Idul Adha, tidak sedikit lembaga atau perusahaan menyalurkan donasi sosialnya dalam bentuk program hewan kurban.

Organisasi, lembaga dan perusahaan yang menyumbangkan hewan kurban ke panitia Idul Adha bisa sampai ratusan ekor.

Baca Juga: Kalender Liturgi Katolik Kamis 1 Juni 2023, Lengkap Bacaan Injil dan Mazmur Tanggapan

Tapi, menurut beberapa ulama berkurban atas nama perusahaan, lembaga, dan organisai itu tidak memenuhi kriteria kurban menurut syariah.

Tapi, jika dilakukan itu tetap dilakukan maka pahalanya hanya bernilai sedekah hewan (bukan kurban).

Dalam fikih, pekurban adalah individu atau personal dengan jumlah dan kriteria sebagaimana dijelaskan dalam fikih.

Baca Juga: Renungan dan Doa Harian Liturgi Katolik Kamis 1Juni 2023, Ketekunan dan Iman

Oleh karena itu, lembaga atau perusahaan tidak memenuhi kriteria sebagai orang yang kurban.

Walaupun dari sisi hak dan kewajiban, lembaga/perusahaan dapat disetarakan dengan individu, tetapi dalam kurban tidak bisa diberlakukan karena ketentuan ihwal kurban dalam syariah itu tanpa penafsiran (tauqifi/ta'abbudi) dan tanpa analogi (qiyas/ilhaq).

Hadis Rasulullah SAW, “Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga, dan umatnya” (HR Muslim).

Baca Juga: Bacaan Liturgi Katolik Kamis 1 Juni 2023, Lengkap dengan Mazmur Tanggapan

Sebagian ulama berpendapat bahwa Rasulullah SAW berkurban untuk umatnya itu menghadiahkan pahala (al-isyrak fi ats-tsawab) untuk mereka.

Jika pendapat tersebut diterapkan dalam konteks kurban perusahaan, menghadiahkan pahala berkurban itu bisa kepada siapa saja, termasuk kepada saudara, keluarga, kerabat, termasuk kepada lembaga atau perusahaan.

Misalnya, pemilik perusahaan berkurban dan menghadiahkan pahala kurban untuk perusahaan (keluarga besar perusahaan). ***

Editor: Eko Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x