Hukum Mencukur Bulu Kemaluan, Buya Yahya: Panjangkan Kuku Hukumnya Makruh Hingga Haram

- 6 September 2022, 19:00 WIB
Hukum cukur bulu kemaluan dan potong kuku menurut Buya Yahya.
Hukum cukur bulu kemaluan dan potong kuku menurut Buya Yahya. /YouTube/Al-Bahjah TV//

Namun membersihkan bulu terutama bagian intim masih menjadi perdebatan ditengah masyarakat, tentang baik buruknya hal tersebut. 

Lalu bagaimana tanggapan islam dalam menyikapi hal tersebut ?

Melalui Youtube Al-Bahjah TV Ustad Buya Yahya menjelaskan permasalahan tersebut. 

Baca Juga: Begini Cara Mandi yang Benar Kata Ustadz Abdul Somad, Langkahkan Kaki Kiri Lalu Baca Ini

Dalam pernyataannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa mencukur bulu organ intim hukumnya sunnah dengan menggunakan alat-alat yang sudah benar-benar bersih. 

"Sama halnya dengan bulu organ intim, bulu ketiak juga hukumnya sunnah untuk dilakukan, karena ini semua merupakan cara untuk menyanyangi diri sendiri,"katanya.

Sementara kuku, sangat di anjurkan bagi setiap kaum muslimin untuk memotongnya. 

Baca Juga: 4 Kekuatan Doujutsu yang Melegenda di Seri Naruto dan Boruto, Ada yang Bisa Lihat Takdir

"Hal ini dikarenakan beberapa ulama berpendapat bahwa orang yang memanjangkan kuku hukumnya makruh hingga haram,"kuncinya.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah