Hukum Istri Isap Kemaluan Suami saat Intim dalam Islam, Buya Yahya: Mohon Jangan Ditelan

- 1 September 2022, 14:00 WIB
Buya Yahya bahas tentang hukum isap kemaluan suami dalam islam.
Buya Yahya bahas tentang hukum isap kemaluan suami dalam islam. / Tangkap layar youtube/Al-Bahjah TV

JURNAL PALOPO- Hukum Istri Isap kemaluan Suami saat Intim dalam Islam, Buya Yahya: Mohon Jangan Ditelan.

Dalam hubungan pasangan suami istri, terkadang hubungan intim melibatkan kemaluan yang diisap. Lantas apa hukum dalam Islam? Buya Yahya menjawab.

Sebelum melakukan hal saat berhubungan dengan istri mapun suami, Anda perlu mengetahui lebih dulu hukum yang berlaku dalam Islam menurut Buya Yahya.

Baca Juga: Buya Yahya Bagikan Tips Agar Cepat Diberikan Keturunan, Pasangan Muda Wajib Tahu Nih!

Menurut Buya Yahya, hal tersebut bisa saja terjadi.

Namun ada ketentuan ytang hatrus diketahu pasangan suami istri sebelum melakukan hal itu.

Dimana menurut Buya Yahya tidak boleh ada paksaan kepada istri.

Baca Juga: Bolehkah Pakai Parfum Mengandung Alkohol? Buya Yahya Bongkar Kedudukan Hukum dalam Islam

"Belum tentu istri nyaman, jika merasa jijik. Anda tidak boleh paksa,"kata Buya Yahya.

Namun jika istri tidak merasa jijik ataupun keberatan, maka hal ini boleh dilakukan.

Tapi Buya Yahya kembali menekankan satu hal, yang baiknya tak dilakukan.

Baca Juga: Istri Mau Tapi Tidak Ikhlas Layani Suami, Buya Yahya: Ogah-ogahan Maka Dikutuk Malaikat

"Mohon agar tidak ditelan,"ujar Buya Yahya.

"Seorang suami jangan egois. setidaknya harus cumbu dia dan rayu seperti halnya ingin melihat dia cantik,”terang Buya Yahya dikutip dari laman Teras Gorontalo.

Meski hal ini dibolehkan, namun variasi seperti masukkan kemaluan suami pada lubang dubur istri itu terlarang.

Baca Juga: Istri Mau Tapi Tidak Ikhlas Layani Suami, Buya Yahya: Ogah-ogahan Maka Dikutuk Malaikat

"Memasukkan ke lubang belakang baik dalam keadaan haid atau tidak hukumnya haram dan dosa besar,"kuncinya.

Jadi ulasan Buya Yahya menyebutkan jika menghisap kemaluan suami itu boleh saja dilakukan.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah