Baca Juga: Berolahraga Bisa Mengusir Jin dan Menangkal Sihir, Emang Iya? Begini Penjelasan Ustadz Muhammad Faiz
Lantas muncul lagi pertanyaan baru, mengapa dengan ibu atau saudara perempuan tidak batal?
"Bedakan mahram karena nikah dengan mahram karena nasab, dengan adik perempuan, kakak perempuan, ibu, bibi, itu mahramnya mahram muabbah, sampai mati," katanya.
Sementara jika dengan istri, itu karena nikah sehingga ia menjadi mahram.
"Oleh karena itu mazhab Syafi'i batal," jelasnya.
Baca Juga: Singapore Open 2022: 4 Wakil Indonesia Memastikan Langkah Ke Final
Sementara bagi mazhab Hanafi, bersentuhan dengan perempuan dianggap tidak batal jika bukan jima' atau bersetubuh.
Untuk mazhab Maliki, jika bersentuhan didasari oleh syahwat, maka wudhu akan batal.***