Bolehkah Pakai Parfum Mengandung Alkohol? Buya Yahya Bongkar Kedudukan Hukum dalam Islam

- 14 Juli 2022, 17:00 WIB
Buya Yahya ungkap kedudukan hukum pakai parfum mengandung alkohol dalam Islam.
Buya Yahya ungkap kedudukan hukum pakai parfum mengandung alkohol dalam Islam. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

JURNAL PALOPO- Bolehkah Pakai Parfum Mengandung Alkohol? Buya Yahya Bongkar Kedudukan Hukumnya dalam Islam. 

Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya, membahas tentang hukum pakai parfum dengan kandungan alkohol. 

Ulasan ini adalah jawaban dari pertanyaan jamaah, yang ingin tahu tentang hukum dalam Islam memakai parfum dengan bahan alkohol. 

Baca Juga: Blak-blakan Tentang Malam Jumat Kliwon, Buya Yahya: Akan Jadi Masalah Jika Dijadikan Keyakinan

Menurut Buya Yahya, alkohol merupakan zat yang termasuk najis. 

Alasannya adalah alkohol merupakan saripati dari khamr. 

Ketika dikonsumsi maka hukumnya haram, dan ketika tersentuh oleh pakaian maka hukumnya najis yang akibatnya shalat menjadi tak sah.

Lalu ketikan menjadi bagian dari parfum, apakah masih haram? Ini ulasan Buya Yahya di Kanal YouTube @Al-Bahjah TV. 

Baca Juga: 2022 Anda Belum Punya Jodoh! Ini Cara Milih Pasangan yang Benar, Buya Yahya: Hidup Itu Memilih

Buya memberikan dua pandangan terkait hukum dari alkohol yang ada dalam parfum.

Pertama alkohol tersebut berbeda jenis dengan yang dikonsumsi. Kedua adalah yang ada di parfum sama dengan jenis bisa dikonsumsi.

Terkait hukum yang pertama, alkohol yang ada di parfum beda dari yang ada pada umumnya untuk dikonsumsi.

Jika hukumnya seperti itu maka alkohol yang ada di parfum itu sama dengan spirtus, minyak tanah dan lainnya.

Baca Juga: Lakukan Sebelum Anak Tidur Agar Jauh dari Jin, Buya Yahya: Bisa Untuk Diri Sendiri dengan Usapan

Tidak najis ketika menyentuh pakaian, namun haram ketika diteguk karena menyebabkan mabuk hingga soal kematian.

Untuk pandangan yang kedua, jika alkohol di dalam parfum itu sama dengan yang biasa dikonsumsi, maka hukumnya tetap boleh dipakai.

Menurut keterangan Buya Yahya, beberapa ulama besar mengatakan bahwa alkohol dalam parfum itu hukumnya najis maknawi.

"Najis maknawi, haram untuk dikonsumsi namun tidak najis ketika bersentuhan dengan baju,"terang Buya Yahya.

Baca Juga: Ingin Kurban Idul Adha Tapi Belum Aqiqah, Buya Yahya: Ini Bukan Khayalan dan Ada Ditengah Masyarakat

Itulah ulasan dari Buya Yahya, tentang hukum pakai parfum yang berisi alkohol.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah