9. Orang yang meninggal karena terbakar dan karena peradangan pada selaput dada/alblora (lihat Shahih at-Targhib wa at-Tarhib karya Syaikh al-Albani, no. 1396).
10. Meninggal karena mempertahankan agama, harta, atau jiwa (lihat Sunan at-Tirmidzi, hadits no. 1421).
11. Meninggal ketika ribath; menjaga wilayah perbatasan dari serangan musuh (lihat Shahih Muslim, hadits no. 1913).
12. Meninggal ketika sedang melakukan ketaatan/amal shaleh, misal sedekah, shalat, puasa, dan sebagainya (lihat Musnad Ahmad, hadist no 22813).
Orang yang sedang berpuasa lalu meninggal dunia dikategorikan sebagai orang yang meninggal saat menjalankan ketaatan kepada Allah swt.
Namun, meninggal di waktu tersebut belum dapat dipastikan bahwa ia adalah penghuni surga.
Perlu diingat, bahwa husnul khatimah hanya berlaku bagi mereka yang beriman dan meninggal dalam keadaan beriman, serta ketaatan yang dikerjakan juga serta merta karena mengharap ridla Allah SWT.***