Ziarah Kubur dan Membaca Dzikir Saat Haid, Begini Hukumnya Menurut Ustadz Buya Yahya

- 30 Maret 2022, 08:00 WIB
Ziarah kubur dalam keadaan haid lalu membaca dzikir
Ziarah kubur dalam keadaan haid lalu membaca dzikir /YouTube @Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Ustadz Buya Yahya kembali ulas tentang perempuan yang ziarah kubur, dalam keadaan haid dan membaca dzikir. 

Mengenai hukum ziarah kubur tersebut, diulas Buya Yahya dalam sebuah tanya jawab, dan kemudian dikemas dalam artikel Khazanah. 

Kebiasaan ziarah kubur, sangat kental dilakukan saat ini. Utamnya pada saat menjelang Ramadhan dan juga setelah Idhul Fitri. 

Baca Juga: Bolehkah Perempuan Melakukan Ziarah Kubur, Ustadz Buya Yahya: Ada Beberapa Catatannya

Berikut ini jawaban Buya Yahya tentang hukum ziarah kubur dan membaca dzikir bagi perempuan yang tengah haid. 

Hal ini diulas Ustadz Buya Yahya, saat salah satu perempuan mempertanyakan kedudukan ziarah kubur yang dilaksanakan saat haid. 

"Orang haid boleh ziarah kubur, bebas,"ucap Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV. 

"Yang menjadikan ziarah kubur terlarang bukan haidnya. Tapi tidak terhormat jika ada maksiat di sekitar kubur, dan jadi fitnah. Berbeda jika bersama keluarga atau kerabat,"lanjutnya.

Baca Juga: Belum Punya Jodoh, Ustadz Buya Yahya Bongkar Cara Memilih Pasangan yang Tepat

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah