Jika suami memutuskan menceraikan istrinya, maka ia berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal yang aman dan layak kepada istri yang hendak diceraikan selama masa iddah.
Kewajiban lain yang tidak boleh dilupakan suami adalah bahwa ia harus tetap memberikan nafkah kepada istri yang hendak ia cerai sebagaimana biasanya.
Baca Juga: Rejeki Suami Cerminan Kepribadian Istri, Ikuti 4 Tips Ala Lestari Azzahra
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Ath- Thalaaq ayat 6.
4. Mengambil kembali mahar
Dalam Islam, mahar suatu perkawinan bertujuan menghormati kedudukan istri, serta pertanda atau lambang kekuasaan seorang wanita atas laki-laki yang menikahinya.
Kemudian apabila seorang pria berniat menceraikan istrinya, lalu meminta atau mengambil kembali mahar, maka hal itu adalah perbuatan yang tercela, dan Allah SWT sangat tidak menyukainya.***