Hukum Mencukur Bulu Kemaluan, Buya Yahya: Panjangkan Kuku Hukumnya Makruh Hingga Haram

6 September 2022, 19:00 WIB
Hukum cukur bulu kemaluan dan potong kuku menurut Buya Yahya. /YouTube/Al-Bahjah TV//

JURNAL PALOPO- Hukum Mencukur bulu kemaluan, Buya Yahya: Panjangkan Kuku Hukumnya Makruh Hingga Haram. 

Mencukur bulu kemaluan, adalah hal yang sudah tentu dilakukan banyak orang. 

Hal ini demi menunjang kebersihan tubuh. Hingga sampai organ intim juga harus diperhatikan. 

Baca Juga: Cara Berdagang Ini Ternyata Haram, Buya Yahya: Anak Setengah Setan, Istri Jadi Durhaka

Lalu bagaimana hukum dalam islam, mengenai mencukur bulu organ intim. Simak penjelasan Buya Yahya. 

Tak jarang seseorang akan melakukan berbagai perawatan, agar selalu terlihat bersih bukan hanya dari luar tapi juga dari dalam, salah satunya ketiak dan organ intim. 

Sehingga sudah menjadi hal yang biasa jika Anda melihat mereka yang berasal dari kelas ekonomi tinggi. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Misteri Rintihan Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Menangis dan Merintih

Meski merupakan bagian dari kebersihan untuk diri sendiri.

Namun membersihkan bulu terutama bagian intim masih menjadi perdebatan ditengah masyarakat, tentang baik buruknya hal tersebut. 

Lalu bagaimana tanggapan islam dalam menyikapi hal tersebut ?

Melalui Youtube Al-Bahjah TV Ustad Buya Yahya menjelaskan permasalahan tersebut. 

Baca Juga: Begini Cara Mandi yang Benar Kata Ustadz Abdul Somad, Langkahkan Kaki Kiri Lalu Baca Ini

Dalam pernyataannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa mencukur bulu organ intim hukumnya sunnah dengan menggunakan alat-alat yang sudah benar-benar bersih. 

"Sama halnya dengan bulu organ intim, bulu ketiak juga hukumnya sunnah untuk dilakukan, karena ini semua merupakan cara untuk menyanyangi diri sendiri,"katanya.

Sementara kuku, sangat di anjurkan bagi setiap kaum muslimin untuk memotongnya. 

Baca Juga: 4 Kekuatan Doujutsu yang Melegenda di Seri Naruto dan Boruto, Ada yang Bisa Lihat Takdir

"Hal ini dikarenakan beberapa ulama berpendapat bahwa orang yang memanjangkan kuku hukumnya makruh hingga haram,"kuncinya.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler