Apakah Boleh Mengikat Rambut Ketika Shalat? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

25 Agustus 2021, 14:31 WIB
UAS jelaskan kedudukan mengikat rambut bagi pria dan wanita dalam shalat /Tangkap layar Youtube/ Ustadz Abdul Somad Official

JURNAL PALOPO- Umat muslim tentu mengetahui, ketika hendak melaksanakan suatu kewajibannya, yakni shalat harus menutup aurat.

Rambut yang merupakan mahkota bagi perempuan atau maupun laki-laki. Dimana memiliki peran tersendiri bagi pemiliknya.

Sebuah pertanyaan muncul ketika Ustadz Abdul Somad mengisi disalah acara, dan salah seorang jamaah bertanya mengenai rambut yang terikat. 

Baca Juga: Sholat Pakai Parfum Mengandung Alkohol, Bolehkah? Ini Jawaban UAS

"bagaimana shalat dengan rambut diikat?" tutur Jamaah.

"Dalam hadits, jangan shalat ketika anggota tubuh diikat," jawab UAS

Dalam syariat Islam mengikat atau menguncir rambut saat shalat bagi kaum pria, justru suatu hal yang dilarang.

Selain itu banyak ulama mengatakan ini hanya berlaku bagi laki-laki. Para ulama juga sepakat bahwa shalat dengan rambut terikat hukumnya adalah makruh.

Baca Juga: Dosa Istri dan Anak Ditanggung Suami, Benarkah? Ini Tanggapan Ustad Abdul Somad

Namun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika ingin shalat membiarkan rambut terurai, jangan diikat, sehingga helai rambut dapat sujud bersamanya.

"Sebagian pria mengikat rambut, dengan alasan agar terlihat lebih rapi, namun justru hal tersebut adalah keliru,"sebut UAS. 

Jika diikat menggambarkan kita jauh dari kesombongan dan keangkuhan, saat terbangun ketika selesai sujud.

Jika mengikat rambut saat shalat sama halnya seperti orang shalat dengan tangan terikat (diikat kebelakang).

Baca Juga: Cegah Tuyul Masuk Rumah dengan Amalan Ini, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Begitupun dengan baju, lebih baik tidak mengikat (lengan baju) biarkan jauh, menyentuh tanah sekalipun.

"Sedangkan untuk wanita rambut diberi keringanan, karena bagi wanita rambut adalah aurat, wajib ditutupi terlebih saat sedang shalat," jelas UAS. 

Kemungkinan jika rambut terurai, bisa menyebabkan terlihat atau keluar dari hijab dan kurang mampu menutupi. Sehingga dapat menyebabkan batalnya shalat.

Ditarik kesimpulan bahwa saat shalat bagi kaum wanita, boleh diikat atau dikuncir asalkan tidak menyerupai punuk unta.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler