Warga negara dan masyarakat di dalam wilayah kerajaan akan diizinkan untuk melaksanakan umrah, yaitu mulai 4 Oktober mendatang.
Adapun batasan kapasitasnya adalah tiga puluh persen atau 6.000 jemaah per hari di area Masjidil Haram, Mekkah.
Baca Juga: 4 Kelompok Manusia yang Tidak akan disentuh Api Neraka Menurut Rasulullah SAW
Baca Juga: Pontensi Pasar Mumpuni, Alfamidi Super Akan Hadir di Kota Palopo, Catat Tanggalnya
Pembatasan kapasitas ini dilakukan untuk memastikan dilakukannya langkah-langkah pencegahan potensi penularan virus corona secara efektif.
2. Tahap kedua
Warga negara dan masyarakat di dalam wilayah kerajaan diizinkan melakukan ibadah umrah, mengunjungi Rawdah di Masjid Nabawi, Madinah dan shalat di dua masjid suci Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi mulai 18 Oktober 2020.
Adapun kapasitasnya dibatasi sebanyak 75 persen atau 15.000 jemaah per hari.
Baca Juga: Tetapkan Batas Tertinggi Biaya Swab Mandiri, Prof Kadir : Berlaku Setelah Surat Edaran Keluar
Baca Juga: Kemendag Kolaborasi Dengan Facebook Bantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi