Sama seperti di tahap satu, pembatasan kapasitas ini ditujukan untuk memastikan lagkah pencegahan penularan virus corona dilakukan secara efektif.
3. Tahap ketiga
Pada tahap ini, warga negara dan masyarakat di dalam dan di luar wilayah kerajaan diizinkan melakukan umroh, mengunjungi Rawdah di Masjid Nabawi dan shalat di dua Masjid Suci, mulai 1 November 2020 hingga akhir dari pandemi virus corona ditetapkan secara resmi atau pengumuman bahwa bahaya telah dilewati.
Di tahap ketiga, 100 persen kapasitas diberlakukan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan virus corona.
Baca Juga: Faktanya Tertawa dapat Memberi Manfaat bagi Kesehatan Tubuh, ini Penjelasannya
Baca Juga: Ketahui Tingkatan Neraka serta Calon Penghuninya Agar Kita tetap Beriman Kepada-Nya
Artinya, ada 20.000 jamaah per hari. Pembatasan kapasitas yang sama juga akan diberlakukan di Masjid Nabawi di Madinah.
"Kedatangan jemaah dan pengunjung dari luar kerajaan akan bertahap dan dari negara-negara yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan risiko paparan virus corona," jelas pihak kementerian.
4. Tahap keempat
Pada tahap keempat, warga negara dan masyarakat di dalam maupun di luar wilayah kerajaan diizinkan menjalankan umrah, mengunjungi Rawdah di Masjid Nabawi, dan shalat di dua masjid suci dengan 100 persen kapasitas, baik di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi.