Serang Australia Karena Facebook dan Google, Amerika Serikat: UU yang Diusulkan Tidak Masuk Akal

- 19 Januari 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi Google.
Ilustrasi Google. /Pixabay/Simon

Baca Juga: Ketahui 6 Perbedaan Antara Belahan Jiwa dengan Pasangan Hidup

Baca Juga: Sebelum Tidur Sebaiknya Lakukan 3 Latihan Terbaik Ini agar Tubuh Rileks

Dia meminta pemerintah Australia untuk menunda proposal tersebut dengan alasan bahwa intervensi langsung di pasar untuk mendistribusikan pendapatan iklan adalah luar biasa dan merupakan langkah penting yang perlu dipertimbangkan dan dijustifikasi dengan hati-hati.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat menyebutkan dari sudut pandang AS, akan lebih baik untuk melakukan studi pasar tambahan dan konsultasi untuk mengidentifikasi kegagalan pasar tertentu yang dapat diatasi terlebih dahulu melalui kode sukarela.

Dia juga menambahkan jika kode jelas tidak efektif, maka dimungkinkan untuk menilai opsi dan memberikan bukti untuk mendukung atau menentang proposal yang diidentifikasi melalui proses peraturan di Australia di mana pemangku kepentingan dapat berpartisipasi.

Kantor perwakilan dagang Amerika Serikat mengatakan, "kami dengan hormat meminta Australia untuk mempertimbangkan kembali apakah diperlukan undang-undang".

Baca Juga: Panaskan Persaingan untuk Kartu Grafis, Tiongkok Debutkan GPU 7nm Untuk Lawan Nvidia dan AMD

Baca Juga: Kenali 7 Fakta Tentang Pohon yang Diketahui, Dapat Hilangkan Kegalauan

Komisi persaingan dan konsumen Australia pada awalnya diminta untuk mengembangkan kode sukarela, tetapi kode tersebut menjadi wajib pada April 2020 setelah penurunan tajam dalam pendapatan iklan dan penutupan beberapa surat kabar regional pada bulan April.

Amerika Serikat prihatin bahwa undang-undang tersebut memberikan keleluasaan yang luas kepada menteri yang bertanggung jawab untuk menominasikan perusahaan teknologi sebagai subjek undang-undang yang terlalu wajib dan tidak praktis tanpa menunjukkan pelanggaran terhadap undang-undang Australia saat ini atau kegagalan pasar.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Aitnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x