Mahkamah Konstitusi Korea Tegaskan, Larangan Aborsi Harus Dicabut Akhir Tahun 2020

- 13 Desember 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi aborsi
Ilustrasi aborsi /Pixabay/

Baca Juga: Bentuk Dukungan pada SUGA, Personil BTS Pamerkan Foto Sang Repper di Ajang The Fact Music Awards

Baca Juga: BTS Sabet Penghargaan Daesang (Grand Prize) di Ajang The Fact Music Awards, Army Kesal Ada Apa?

Dalam aturan terbaru, kehamilan dapat di aborsi ketika berusia kurang dari 20 minggu. Jika aborsi dilakukan setelah 20 minggu atau lebih, maka  dianggap tetap ilegal.

Korea Institute For Helath and Social Affairs merilis, tiga dari empat perempuan dengan usia diantara 15 hingga 44 tahun, menganggap hukum aborsi ilegal tidak adil. sementara 20 responden mengaku melakukan abrosi meskipun ilegal.

Diketahui dalam aturan sebelumnya, perempuan yang melakukan aborsi akan dikenakan denda sekitar Rp.24 juta. Sementara dokter atau prtugas medis yang membantu proses pengguguran, dikenakan hukuman penjara hinga dua tahun.

Layak dinanti, seperti apa hasil revisi yang akan dilakukan Majelis Nasional, sebagai respon atas permintaan dari Mahkamah Konstitusi.***

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: All Kpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x