Mahkamah Konstitusi Korea Tegaskan, Larangan Aborsi Harus Dicabut Akhir Tahun 2020

- 13 Desember 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi aborsi
Ilustrasi aborsi /Pixabay/

JURNALPALOPO- Mahkamah Konstitusi Korea memutuskan, bahwa undang-undang tentang aborsi saat ini tidak konstitusional atau tidak relevan untuk diterapkan dan harus di cabut tahun ini.

Saat ini undang-undang itu melarang aborsi pada tahap awal kehamilan dan membutuhkan hukuman untuk pelanggaran. Keputusan tersebut ditetapkan pada 12 April 2020, dimana adanya pengecualian hukum.

Dan hanya mengizinkan aborsi dalam kasus pemerkosaan atau inses, ketika kehamilan sangat membahayakan kesehatan wanita, atau ketika dia atau pasangannya menderita penyakit tertentu.

Baca Juga: Alami Cedera Otot dan Tendo Kaki, Umji GFriend Absen dalam Sejumlah Promosi

Baca Juga: Tips Trik Mengurangi Nyeri Leher dan Bahu, Bisa Dilakukan di Rumah

Ini terjadi selama persidangan pertama atas tuduhan aborsi dalam tujuh tahun. Pengadilan memutuskan bahwa tidak konstitusional untuk menghukum perempuan jika mereka melakukan aborsi atau menghukum dokter yang melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan.

Tujuh tahun lalu, Mahkamah Konstitusi menilai hak hidup janin lebih tinggi daripada hak perempuan untuk menentukan nasib sendiri, tetapi kali ini Mahkamah Konstitusi menilai hak atas hidup, melanggar hak untuk menentukan nasib sendiri. 

Menghukum pelaku aborsi karena alasan sosial dan ekonomi tanpa terkecuali, dipandang sebagai inkonstitusional karena secara berlebihan membatasi hak perempuan untuk menentukan nasib sendiri.

Diketahui, aturan ini ditetapkan setelah tujuh orang hakim memutuskan, pelanggaran aborsi tidak konstitusional. Majelis Nasional akan diminta untuk merevisi kembali undang-undang aborsi, pada 31 Desember 2020 dan hukum saat ini akan coba untuk dipertahankan sampai pada tanggal tersebut.

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: All Kpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x