Dalam beberapa kesempatan tahun ini, Mdm Marsudi telah menegaskan kembali bahwa Indonesia bukan pihak dalam sengketa wilayah di Laut China Selatan dan bahwa peta sembilan garis putus-putus yang digunakan Tiongkok sebagai dasar klaimnya di perairan tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional.***