Tahanan Palestina Lakukan Mogok Makan, Selama 53 Hari di Penjara Israel

27 Juni 2021, 08:53 WIB
Tahanan Palestina Lakukan Aksi Mogok Makan selama 53 Hari di Penjara Israel /Quds News Network/

JURNAL PALOPO - Ghadanfar Abu Atwan, seorang tahanan Palestina di penjara Israel melakukan aksi mogok makan selama lima puluh tiga hari. 

Ghadanfar Abu Atwan melakukan aksi mogok makan untuk memprotes penahanan administrasif, oleh Polisi Israel terhadap dirinya. 

Dikutip Jurnal Palopo dari Quds News Network, Direktur Komite Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan, Munqedth Abu Atwan menyatakan jika Ghadanfar sedang dalam kondisi koma. 

Baca Juga: Jerman Larang Penggunaan Bendera Hamas, Imbas Demonstrasi Pro-Palestina dan Anti-Yahudi

Saat ini, Ghadanfar menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kaplan dengan kondisi kesehatan yang terus memburuk. 

Pihak keluarga mengatakan jika Ghadanfar telah kehilangan kemampuan untuk berbicara. 

Atas hal tersebut, pihak keluarga menganggap jika Israel harus bertanggungjawab atas hidup Ghadanfar. 

Laporan medis yang menunjukkan Ghadanfar sedang dalam kondisi berbahaya, diajukan ke pengadilan. 

Baca Juga: Ribuan Warga Palestina Unjuk Rasa Pasca Kematian Nizar Banat, Tuntut Presiden Mahmoud Abbas Mundur

Untuk hal itu, Mahkamah Agung Israel memutuskan menangguhkan penahanan administratif untuk Ghadanfar. 

Ghadanfar adalah salah seorang warga Palestina yang dilakukan penahanan administratif oleh Polisi Israel. 

Penahanan administratif dituduhkan kepada orang yang berencana untuk melakukan pelanggaran di masa depan. 

Sehingga bagi mereka yang menjadi tahanan administratif, tidak ada batas waktu dan bukti yang menjadi dasar penangkapan tidak diungkapkan. 

Baca Juga: Aktivis Nizar Banat Meninggal, Keluarga Sebut Otoritas Palestina Dalang Dibalik Kematiannya

Seorang tahanan administratif penahanannya dilakukan tanpa pengadilan terlebih dahulu. 

Polisi Israel terus-menerus menggunakan dasar penahanan administratif kepada warga Palestina untuk menahannya dalam jangka waktu yang lama.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler