Masyarakat langsung membawa Ustadz M Zaid ke Rumah Sakit Nurul Hasanah untuk mendapatkan pertolongan medis.
Selang dua puluh menit, kepolisian berhasil menangkap pelaku di Desa Kadang MBelang Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
Pelaku berinisal MA (37) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono menyebutkan, pria berinisial MA (37 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sudah diamankan petugas.
Baca Juga: Serangan di Gereja Prancis 3 Orang Tewas, Indonesia Ikut Kecam Aksi Teror
Dari informasi yang didapat, pelaku merupakan seorang mantan polisi yang dipecat.
Informasi ini dibenarkan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo.
Belum diketahui motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap Ustadz M Zaid. Pihak kepolisian masih mendalami terkait hal tersebut. Termasuk apakah pelaku memiliki dendam dengan Ustadz M Zaid.***